• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Sri Mulyani Undur Pengenaan PPN 12 Persen pada Barang Mewah, Ini Alasannya

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
07/01/2025
in Ekonomi Bisnis
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

PLTS 100 GWp Diluncurkan, Bali Jadi Pijakan Awal Percepatan Swasembada Energi

Alih Fungsi Lahan Makin Mengkhawatirkan, BEM Pertanian Unud Soroti Masa Depan Petani Bali

BISNIS, OborDewata.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memberlakukan masa transisi untuk penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada barang dan jasa mewah.

Penyampaian langsung Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025). Adapun masa transisi tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Oleh karena itu, pengenaan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah, akan mulai berlaku sepenuhnya pada 1 Februari 2025. Sementara pada 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, penghitungan PPN dengan cara mengalikan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

“Jadi secara prinsip kami pun juga memberikan atau kita meluangkan waktu transisi,” ujar Suryo Masa transisi ini juga bertujuan memastikan kesiapan pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem faktur pajak yang sebagian besar telah beralih ke bentuk digital.

“Karena faktur pajak oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital,” katanya. Suryo menegaskan, bahwa pemerintah juga akan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem.

“Kami akan memberikan rentang waktu yang cukup lah bagi teman-teman wajib pajak untuk menyesuaikan sistemnya dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini terkena tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

“Itu kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Sri Mulyani

Dengan begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan hasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. “Tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen,” katanya.

Merujuk PMK 15/2023, ada beberapa barang yang terkena tarif PPnBM. Rinciannya yaitu 1) Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar.

Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Kemudian, kelompok pesawat udara yang terkena tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang pengoperasian dengan penembakan bahan peledak.

Selain itu, kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang efektif berlaku pada 1 Januari 2025, bakal mampu menjaga daya beli masyarakat.

Hal ini sekaligus merespon putusan dari Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa PPN 12 persen tersebut hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah yang seperti kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang akan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

Arsjad mengungkapkan, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dia menuturkan, berdasarkan masukan dari berbagai asosiasi industri, pihaknya telah melaporkan masukan tersebut kepada pemerintah, di mana perlunya pengkajian ulang atas rencana kenaikan PPN.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menyatakan, dalam implementasinya pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan,” terang Suryadi. Lebih lanjut, dia menambahkan, bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh pemerintah.

Menurutnya, dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara, melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen.

“Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya. sha/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

PEKEN Jasindo Dorong UMKM Bertumbuh dan Naik Kelas
Ekonomi Bisnis

PEKEN Jasindo Dorong UMKM Bertumbuh dan Naik Kelas

23/08/2026
Bupati Sanjaya Apresiasi Peken Jasindo 2026, Dorong UMKM Tabanan Semakin Berdaya
Ekonomi Bisnis

Bupati Sanjaya Apresiasi Peken Jasindo 2026, Dorong UMKM Tabanan Semakin Berdaya

22/08/2026
Gubernur Koster Ingin Pengembangan Fintech Diimbangi Penguatan Literasi Keuangan
Ekonomi Bisnis

Gubernur Koster Ingin Pengembangan Fintech Diimbangi Penguatan Literasi Keuangan

22/08/2026
Lewat Program Narasemesta,  Asuransi Jasindo Dorong Transformasi Digital Desa di Tabanan – Bali
Ekonomi Bisnis

Lewat Program Narasemesta, Asuransi Jasindo Dorong Transformasi Digital Desa di Tabanan – Bali

21/08/2026
PLN Dukung Elektrifikasi Operasional PT Pelindo Multi Terminal di Pelabuhan Benoa
Ekonomi Bisnis

PLN Dukung Elektrifikasi Operasional PT Pelindo Multi Terminal di Pelabuhan Benoa

20/08/2026
Majukan Pendidikan Anak, Bank BPD Bali Salurkan Beasiswa Anak Yatim Piatu di Bonjaka Sebatu
Ekonomi Bisnis

Majukan Pendidikan Anak, Bank BPD Bali Salurkan Beasiswa Anak Yatim Piatu di Bonjaka Sebatu

18/08/2026
Next Post
Deteksi Dini Virus HMPV China, Dinkes Bali Lakukan Ini

Deteksi Dini Virus HMPV China, Dinkes Bali Lakukan Ini

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
PLTS 100 GWp Diluncurkan, Bali Jadi Pijakan Awal Percepatan Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, Bali Jadi Pijakan Awal Percepatan Swasembada Energi

26/08/2026
Alih Fungsi Lahan Makin Mengkhawatirkan, BEM Pertanian Unud Soroti Masa Depan Petani Bali

Alih Fungsi Lahan Makin Mengkhawatirkan, BEM Pertanian Unud Soroti Masa Depan Petani Bali

26/08/2026
Pegadaian Kucurkan Rp275 Juta untuk Jembatan Raba Sa’u, Warga Mawu Tak Lagi Menanti

Pegadaian Kucurkan Rp275 Juta untuk Jembatan Raba Sa’u, Warga Mawu Tak Lagi Menanti

26/08/2026
Gubernur Koster-PLN Percepat Pengembangan Energi Surya, Bali Disiapkan Jadi Daerah Mandiri Energi

Gubernur Koster-PLN Percepat Pengembangan Energi Surya, Bali Disiapkan Jadi Daerah Mandiri Energi

26/08/2026
Currently Playing
PLTS 100 GWp Diluncurkan, Bali Jadi Pijakan Awal Percepatan Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, Bali Jadi Pijakan Awal Percepatan Swasembada Energi

26/08/2026
Alih Fungsi Lahan Makin Mengkhawatirkan, BEM Pertanian Unud Soroti Masa Depan Petani Bali

Alih Fungsi Lahan Makin Mengkhawatirkan, BEM Pertanian Unud Soroti Masa Depan Petani Bali

26/08/2026
Pegadaian Kucurkan Rp275 Juta untuk Jembatan Raba Sa’u, Warga Mawu Tak Lagi Menanti

Pegadaian Kucurkan Rp275 Juta untuk Jembatan Raba Sa’u, Warga Mawu Tak Lagi Menanti

26/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d