• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 13, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Daerah

Satwa Hasil Sitaan dan Warga Kembali ke Habitat Asli

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
08/12/2024
in Daerah
0

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DENPASAR, OborDewata.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Sabtu, 7 Desember 2024 bersama 2 (dua) mitra konservasi, yaitu Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian dan Lembaga Konservasi PT. Bumi Lestari Utama (Tasta), melakukan pelepasliaran satwa dilindungi Undang-Undang.

Satwa yang dilepasliarkan tersebut, terdiri dari satu Elang Brontok (Nizaetus cirrhatus) dan satu Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), yang dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Pupuan Kabupaten Tabanan, Bali.

Selain itu, Balai KSDA Bali juga melepasliarkan lima ekor Landak Jawa (Hystrix javanica),di Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan, Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng, Bali.

Satwa Elang Brontok, Kucing Hutan, dan satu ekor Landak Jawa merupakan satwa yang diserahkan masyarakat secara sukarela kepada Balai KSDA Bali, kemudian dititiprawatkan dan direhabilitasi di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian.

Sementara, empat ekor Landak Jawa merupakan barang bukti dari kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-Undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah incraht atau memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sebelumnya, satwa tersebut dititiprawatkan di Lembaga Konservasi PT. Bumi Lestari Utama (Tasta), yang berlokasi di Tabanan.

Pelepasliaran satwa diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Satwa Liar.

Sebelum dilepasliarkan, satwa tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh dokter hewan (Medik Veteriner) dari Balai KSDA Bali dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian, baik dari segi aspek medis maupun perilaku satwa. Balai KSDA Bali beserta Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian,juga telah melakukan kajian habitat pada lokasi pelepasliaran satwa.

Hal ini dilakukan sebagai syarat untuk pemenuhan kelayakan pelepasliaran satwa ke habitatnya.

“Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang terancam punah, serta upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem di Bali dengan konsep Tri Hita Karana, serta sebagai langkah nyata komitmen semua pihak dalam melindungi satwa dilindungi. Selain itu, kegiatan ini dilakukan juga dalam rangka mendukung upaya konservasi dan pemulihan populasi satwa liar di alam bebas. Balai KSDA Bali memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pelepasliaranini,” jelas, Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko, dalam keterangan tertulisnya, Minggu,(8/12/2024) di Denpasar.

Dirinya menyampaikan, Pelepasliaran satwa ini melibatkan pihak terkait, yakni Kejaksaan Negeri Badung, Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian, PT. Bumi Lestari Utama, KPH Bali Selatan, Babinsa desa Pancasari, Babinkamtibmas desa Pancasari, Babinsa desa Pujungan, Babinkamtibmas desa Pujungan, Bendesa desa adat Pancasari dan masyarakat desa adat setempat.

“Kegiatan ini juga turut dihadiri Bapak Wiratno, Dirjen KSDAE periode 2017-2022,” cetusnya.

Selanjutnya, Kepala Sub Seksi Penuntutan, Kejaksaan Negeri Badung, Agung Satriadi Putra, menyatakan, Kejaksaan Negeri Badung berkomitmen akan selalu mendukung upaya konservasi, khususnya di Provinsi Bali.

“Upaya pelepasliaran satwa yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Pengadilan atas kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-Undang an. I Nyoman Sukena yang telah incraht, dimana dalam keputusan tersebut dinyatakan barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa agar dilepasliarkan kembali ke habitat alamnya,” paparnya.

Pelepasliaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian satwa liar di Bali, khususnya dalam mendukung upaya perlindungan spesies yang terancam punah. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi media pembelajaran bagi masyarakat terkait dengan upaya konservasi dan keberlanjutan hidup satwa.

Sembari Dirinya menambahkan, Balai KSDA Bali berkomitmen untuk terus melibatkan dan mengajak masyarakat dalam membangun kesadaran konservasi, serta meningkatkan peran generasi muda untuk peduli terhadap alam dan lingkungan. ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan
Daerah

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026
Daerah

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif
Daerah

Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

10/09/2026
Bupati Sanjaya Dorong Penanggulangan Kemiskinan Tabanan Berbasis Data dan Kolaborasi
Daerah

Bupati Sanjaya Dorong Penanggulangan Kemiskinan Tabanan Berbasis Data dan Kolaborasi

09/09/2026
Gubernur Koster Dorong Aset Alam Bali Jadi Kekuatan Ekonomi Hijau Berkelanjutan
Daerah

Gubernur Koster Dorong Aset Alam Bali Jadi Kekuatan Ekonomi Hijau Berkelanjutan

09/09/2026
UDG XXXIII Segera Digelar, Bali Siapkan Duta Terbaik Pertahankan Tradisi Juara Nasional
Daerah

UDG XXXIII Segera Digelar, Bali Siapkan Duta Terbaik Pertahankan Tradisi Juara Nasional

09/09/2026
Next Post
Challenge Entrepreneur Muda 2024, Wadah Kreativitas dan Inovasi Anak Muda Tabanan

Challenge Entrepreneur Muda 2024, Wadah Kreativitas dan Inovasi Anak Muda Tabanan

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026
Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

12/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d