Pasutri Penjual Sayur Terdakwa Kasus Pencurian Divonis 4 Bulan 14
DENPASAR, OborDewata.com – Pasutri penjual sayur, Putu Prasuta (27) dan Ni Wayan Diantari (27) divonis 4 bulan dan 14 hari. Ini terungkap dalam sidang, Selasa (21/10) lalu di Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut…
Selanjutnya