Sosial Budaya

Kemenag Gianyar Sambangi Pura Santi Kawitan I Ratu Ngurah Agung Pasek Bandesa Panca Sanak Sapta Murti Lakukan Verifikasi Tanda Daftar Pura

Sosialisasi Tanda Daftar Pura, Kemenag Jemput Bola ke Desa
1.1K24 Views

GIANYAR, OborDewata.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong program Tanda Daftar Pura (TDP) sebagai bentuk legalitas dan pendataan tempat ibadah umat Hindu. Program ini disebut penting agar pura memiliki pengakuan resmi sekaligus menjadi syarat administratif ketika hendak mengajukan bantuan ke pemerintah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.

 

Penyuluh agama Hindu dari Kemenag Kabupaten Gianyar, Ni wayan seri Nuryanti, bersama Ni Nyoman Muliatini, Melakukan kunjungan verifikasi keberadaan Pura Santi Kawitan I Ratu Ngurah Agung Pasek Bandesa Panca Sanak Sapta Murti, yang terletak di Banjar Tibekauh, Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar pada Jumat (12/9/2025) dengan diterima langsung oleh para prajuru Pura Santi. Dijelaskan Nuryanti, bahwa program TDP sudah berjalan sejak 2019. Hingga kini, pihaknya melakukan jemput bola ke desa-desa adat untuk membantu proses pendaftaran.

Iklan

 

“Legalitas pura itu sangat penting. Jika sudah terdaftar, maka pura memiliki dasar hukum yang sah. Selain itu, ketika ada pengajuan bantuan, baik di kabupaten, provinsi, maupun pusat, TDP menjadi syarat utama,” ujarnya.

Menurutnya, proses pengajuan TDP tidak dipungut biaya. Masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya surat keterangan keberadaan pura, data kepengurusan, serta pengesahan dari desa adat dan pemuka agama setempat.

Iklan

 

Setelah dokumen diterima, Kemenag akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data. Jika lengkap, pengajuan akan diproses lebih lanjut ke pusat. Waktu terbit TDP bervariasi, antara satu hingga tiga bulan, tergantung jumlah pengajuan dari daerah lain.

 

“Kami sudah menyiapkan surat rekomendasi bagi pura yang sedang menunggu terbitnya TDP. Dengan begitu, pura tetap bisa mengajukan permohonan bantuan sambil menunggu keputusan resmi dari pusat,” ucap Nuryanti.

 

Ditambahkannya Program TDP sendiri tidak memiliki batas waktu, karena Kemenag berkomitmen untuk terus memfasilitasi seluruh pura agar memiliki legalitas resmi. “Kami berharap seluruh pura yang ada di desa adat bisa segera terdaftar. Ini penting demi tertib administrasi sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi pura sebagai tempat suci umat Hindu,” pungkasnya. tra/dx