Opini

Prof Tadjuddin: Koperasi Desa Merah Putih Untuk siapa?

9724 Views

Oleh: Prof Dr Tadjuddin Nur Effendi Sebagai Akademisi dan Pengamat Pekerja, sekaligus juga Guru Besar Fisipol UGM

Menurut Mohammad Hatta, koperasi bukan sekadar badan usaha untuk mencari keuntungan, melainkan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, gotong royong, dan tolong-menolong guna meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Hatta merangkum semangat koperasi dalam semboyan:”Satu untuk semua, semua untuk satu.” . Karena itu, bagi Hatta, koperasi adalah bentuk demokrasi ekonomi rakyat, yang sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Inti pemikiran Muhammad Hatta adalah bahwa koperasi harus berlandaskan demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan bersama, sehingga menjadi sarana pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan sekadar organisasi yang mencari keuntungan. Prinsip koperasi menurut Hatta adalah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.
Bagaimana dengan Koperasi Desa Merah putih (KDMP) yang merupakan kebijakan yang akhir-akhir menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Asal-usul kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tidak muncul secara tiba-tiba. Kebijakan ini lahir dari kombinasi gagasan ekonomi kerakyatan, agenda swasembada pangan, dan upaya pemerintah Prabowo memperkuat ekonomi desa. Sejak masa kampanye, Prabowo Subianto menempatkan desa sebagai basis pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi selama ini terlalu terkonsentrasi di kota, sementara desa masih lemah dalam akses modal, distribusi, penyimpanan hasil panen, dan pemasaran. Karena itu, koperasi desa dipilih sebagai instrumen untuk:

Iklan

• memperkuat ekonomi masyarakat desa;
• meningkatkan nilai tambah hasil pertanian dan perikanan;
• memperluas akses pembiayaan;
• mengurangi ketimpangan desa-kota.

Menurut penjelasan pemerintah, salah satu alasan utama pembentukan Kopdes Merah Putih adalah memotong rantai distribusi yang panjang sehingga petani dan produsen desa memperoleh harga yang lebih baik. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut koperasi ini dimaksudkan untuk “memotong rantai pasok” dan mengurangi ketergantungan petani pada tengkulak.
Koperasi Desa Merah Putih juga terkait erat dengan program swasembada pangan yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo. Pemerintah menilai bahwa swasembada tidak cukup hanya meningkatkan produksi, tetapi juga memerlukan kelembagaan ekonomi desa yang kuat untuk menyimpan, mengolah, dan mendistribusikan hasil produksi.
Karena itu Kopdes Merah Putih dirancang tidak hanya sebagai koperasi simpan pinjam, tetapi juga dapat memiliki:

Iklan

• toko sembako
• gudang dan cold storage
• unit logistik
• klinik
• apotek
• layanan keuangan

Secara resmi, kebijakan koperasi desa merah putih ini ini diwujudkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret 2025. Targetnya adalah pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Untuk menudukung koperasi itu ditiap kalurahan akan dibangun kios/toko untuk melayani penjualan kebutuhan anggota dan masyarakat desa, biaya yang wajar diperkirakan sekitar Rp200–500 juta. Namun apabila mengikuti desain gerai KDMP lengkap sesuai program pemerintah, biaya pembangunannya dapat mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Menteri Koperasi Yandri Susanto dan dan Ferry Juliantono mengenai pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengusulkan agar ekspansi atau pembukaan gerai baru minimarket modern, seperti Alfa mart dan Indo mart di wilayah desa dibatasi atau diatur (moratorium izin baru dibatasi) sehingga koperasi desa memiliki ruang untuk berkembang. Kebijakan itu tentu tidak sejalan dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Ada kesan KDMP akan menopoli perdagangan retail di pedesaan. Itu bisa mematikan kios-kios retail di pedesaan yang telah beroperasi selam ini
Dana dan sumber.

Berdasarkan ketentuan umum koperasi dan penjelasan pemerintah mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), sumber modal berasal dari pemerintah maupun anggota. Namun besar kontribusinya sangat berbeda.
Dana dari pemerintah sebesar Rp3 miliar per KDMP dalam bentuk plafon pinjaman, bukan hibah. Pinjaman ini disalurkan melalui bank-bank Himbara dan harus dikembalikan (tenor sekitar 6 tahun).
Kontribusi dari anggota Tidak ditetapkan secara nasional. Besarnya diputuskan dalam rapat anggota dan dicantumkan dalam AD/ART koperasi. Dalam praktiknya, karena belum ada ketentuan nasional mengenai besaran simpanan anggota, setiap KDMP dapat menetapkan angka yang berbeda. Misalnya, terdapat KDMP contoh satu desa di Jawa Tengah yang menetapkan.
Simpanan pokok: Rp50.000 per anggota.Simpanan wajib: Rp5.000 per bulan per anggota. Ini hanyalah contoh dari satu koperasi, bukan aturan. Jika dibandingkan, kontribusi anggota KDMP relatif sangat kecil dibandingkan dukungan pembiayaan hingga Rp3 miliar per KDMP yang disediakan melalui skema pinjaman pemerintah. Hal inilah yang memunculkan pertanyaan bagaimana prinsip “modal dari anggota” dalam koperasi diterapkan pada KDMP. Jumlah anggota KDMP tentu berbeda dari desa ke desa dari jumlah 80.000 desa tersebar dari Sabang-Merauke sehingga kita tidk bisa menghitung besar kontribusi anggota pada KDMP
Pembagian Keuntungan (SHU). Dalam praktik koperasi di Indonesia, SHU umumnya dibagi berdasarkan:

1. jasa usaha anggota (seberapa besar anggota bertransaksi dengan koperasi);
2. jasa modal anggota (simpanan pokok, simpanan wajib, atau modal yang ditanam anggota);
3. dana cadangan;
4. dana pendidikan, sosial, dan pos lain sesuai AD/ART.

Artinya, besar kecilnya SHU yang diterima anggota tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya modal pemerintah, melainkan oleh aturan AD/ART dan keputusan rapat anggota.
Namun, dari sudut pandang ekonomi koperasi memang muncul sebuah pertanyaan . Pada koperasi yang dirintis Mohammad Hatta, sebagian besar modal berasal dari anggota sehingga anggota menanggung risiko dan menikmati hasil usaha secara langsung. Pada KDMP, apabila sebagian besar modal operasional berasal dari pembiayaan pemerintah atau bank, sementara kontribusi modal anggota relatif kecil, maka ada yang mempertanyakan apakah pembagian SHU kepada anggota dalam jumlah besar masih mencerminkan prinsip “dari anggota, oleh anggota, untuk anggota”. Ini merupakan perdebatan mengenai desain kelembagaan, bukan berarti melanggar hukum.
Jadi, secara hukum:

• pemerintah tidak memperoleh SHU hanya karena menyediakan pinjaman atau hibah
• SHU tetap dibagikan kepada anggota sesuai AD/ART dan keputusan rapat anggota setelah seluruh kewajiban koperasi dipenuhi.

Sedangkan secara konseptual, memang terdapat perbedaan dengan model koperasi klasik yang dicetuskan Mohammad Hatta, karena sumber permodalan awal KDMP lebih banyak berasal dari pembiayaan eksternal daripada dari akumulasi modal para anggotanya. Itulah sebabnya isu ini sering menjadi bahan pertanyaan di kalangan akademisi dan pemerhati koperasi. Pada koperasi yang dirintis Mohammad Hatta, sebagian besar modal berasal dari anggota sehingga anggota menanggung risiko dan menikmati hasil usaha secara langsung. Pada KDMP, apabila sebagian besar modal operasional berasal dari pembiayaan pemerintah atau bank, sementara kontribusi modal anggota relatif kecil, maka ada yang mempertanyakan apakah pembagian SHU kepada anggota dalam jumlah besar masih mencerminkan prinsip “dari anggota, oleh anggota, untuk anggota”. Ini merupakan perdebatan mengenai desain kelembagaan, bukan berarti melanggar hukum.
Jadi, secara hukum:

• pemerintah tidak memperoleh SHU hanya karena menyediakan pinjaman atau hibah;
• SHU tetap dibagikan kepada anggota sesuai AD/ART dan keputusan rapat anggota setelah seluruh kewajiban koperasi dipenuhi.

Perlu dipertanyakan apakah KDMP benar-benar tumbuh dari kebutuhan anggota (bottom-up) atau lebih merupakan program yang didorong pemerintah dari atas (top-down). Pertanyaan ini muncul karena target pembentukan 80.000 koperasi ditetapkan secara nasional melalui instruksi pemerintah pusat. Perdebatan inilah yang kemudian melahirkan pertanyaan: apakah Kopdes Merah Putih sudah sesuai dengan prinsip koperasi ala Mohammad Hatta atau lebih merupakan instrumen kebijakan pembangunan negara?
Secara konseptual, memang terdapat perbedaan dengan model koperasi klasik yang dicetuskan Mohammad Hatta, karena sumber permodalan awal KDMP lebih banyak berasal dari pembiayaan eksternal daripada dari akumulasi modal para anggotanya. Itulah sebabnya isu ini menjadi pertanyaan di kalangan akademisi dan pemerhati koperasi prinsip dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Sejatinya Koperasi Desa Merah Putih Untuk siapa?

Hal lain yang menjadi pertanyaan adalah usul agar ekspansi atau pembukaan gerai baru minimarket modern, seperti Alfa mart dan Indo mart di wilayah desa dibatasi atau diatur (moratorium izin baru dibatasi) sehingga koperasi desa memiliki ruang untuk berkembang. Kebijakan itu tentu tidak sejalan dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Ada kesan KDMP akan menopoli perdagangan retail di pedesaan. Itu bisa mematikan kios-kios retail di pedesaan yang telah beroperasi selama ini yang akan berdampak pada kesejahteraan di pedesaan. Karena akan melibatkan BUMN Agrinas sebagai pemasok utama kebutuhan barang-barang retail KDMP, bisa jadi perdagangan KDMP bisa mematikan kios rakyat maupun pasar rakyat di pedesaan. Sejatinya pasar rakyat yang di pedesaan yang telah beroperasi selama ini akan berdampak pada kesejahteraan di pedasaan.