DENPASAR, OborDewata.com – Masa Jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster kini telah usai. Sejak menjabat Gubernur Bali pada Tahun 2018, banyak Peraturan Daerah (Perda) Bali yang telah dirumuskan oleh Koster bersama dengan DPRD Provinsi Bali.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan jumlah Perda tersebut puluhan banyaknya. Perda-perda tersebut mulai dirumuskan dari Tahun 2019 hingga Tahun 2023 diakhir masa jabatan Koster. Beberapa diantara Perda tersebut ada yang sifatnya mendesak sehingga dikerjakan dengan waktu yang singkat.
“Banyak sekali, ada malahan perda-perda yang urgent itu dalam waktu yang singkat, pernah ada 7 perda dalam 12 hari, ada juga 1 bulan beberapa Perda harus selesai. Tapi kemarin ini Perda pungutan wisatawan asing itu kontribusi dan CSR itu kan kita sidangkan. Tiga Perda itu cepat sekali selesainya,” terang, Adi Wiryatama.
Dikatakannya pula, selama ini dengan Gubernur Bali, Wayan Koster DPRD Bali menjalin kerjasama yang baik. Menurutnya respon Gubernur Bali antara eksekutif dengan legislatif dinilai bagus sehingga tidak ada hal-hal yang berupa perangkat lunak (Perda) yang macet atau tidak terselesaikan. “Jadi semua sesuai dengan waktu malahan lebih cepat daripada dari waktu yang kita rencanakan,” imbuhnya.
Hingga kini yang masih menjadi perhatian adalah Perda Pungutan Wisman karena masih dalam tahap pembahasan keuangan.
“Oh enggak, semua bisa berjalan dengan baik, yang paling jadi highlight Perda Pungutan pariwisata, itu highlightnya soalnya masalah keuangan. Dan turunan dari UU Nomor 15 tahun 2023. Dan berlaku itu tanggal 14 Februari 2023, setelah pemilihan legislatif,” tutupnya. ari/sathya