Hukum

Satnarkoba Polres Tabanan Ungkap 7 Kasus Narkoba, Satu Pelaku Lagi Hamil Muda

903 Views

TABANAN, OborDewata.com – Satnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba selama periode September hingga Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, total sembilan tersangka diamankan beserta berbagai jenis barang bukti, termasuk sabu dan tembakau sintetis.

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, dalam rilis pers Kamis (31/10/2024) mengungkapkan salah satu tersangka, berinisial KG (21), ditangkap di kediamannya di Banjar Subamia Dencarik, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan. KG diringkus pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 18.30 WITA saat anggota Opsnal Satnarkoba Polres Tabanan melihatnya melintas di gang menuju rumah. Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan bungkusan yang berisi paket sabu seberat 13,04 gram bruto atau 11,18 gram netto, serta berbagai alat seperti timbangan digital dan alat pres plastik.

“Tersangka kini ditahan di Mapolres Tabanan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ujar Kapolres AKBP Chandra.

Selain KG, ada beberapa tersangka lain yang berhasil diamankan, yaitu MA (35) dan MS (38) yang ditangkap di pinggir jalan Br. Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga pada Rabu (4/9/2024). Dari keduanya, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 2,71 gram netto. Berdasarkan keterangan MA dan MS, polisi kemudian menangkap WD (39) di area parkir minimarket di Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,68 gram netto.

Tersangka lainnya, SG (39), yang diketahui sebagai pacar WD, ditangkap di rumah kos di Jalan Arjuna, Desa Perang, Kecamatan Mengwi. Dari SG, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,05 gram netto dan satu butir ekstasi. SG saat ini tengah hamil muda.

Sementara itu, tersangka DM (21), seorang mahasiswa, ditangkap di rumahnya di Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri. DM didapati memiliki tiga paket tembakau gorila dengan berat 2,19 gram netto.

Dua tersangka terakhir, FP (29) dan DA (23), ditangkap pada Kamis (3/10/2024) di halaman rumah kos di Jalan Jepun, Kecamatan Tabanan. Dari FP, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,16 gram netto, sementara di kamar kos DA ditemukan sebuah pipa kaca.

Kapolres AKBP Chandra mengonfirmasi bahwa total barang bukti yang berhasil disita adalah 95 paket sabu dengan berat 299,03 gram netto, satu tablet ekstasi seberat 0,43 gram netto, dan satu paket tembakau sintetis dengan berat 2,19 gram netto. ay/dx