TABANAN, OborDewata.com – Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat DK-2533-GBE yang terjadi di Banjar Sai, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan pada 25 Agustus 2024. Pelaku, Putu L alias Basir (24), ditangkap di sekitar Kecamatan Pupuan pada 09 September 2024.
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C Kesuma, menyatakan bahwa Basir, yang merupakan residivis kasus pencurian serupa pada tahun 2020, menggunakan modus operandi mengecat ulang sepeda motor curian dengan warna hitam dan melepas plat nomornya.
Kejadian bermula saat saksi Ajis Sihabudin melaporkan kepada korban, I Nengah Suara, bahwa sepeda motor milik korban yang digunakan saksi telah hilang dari kandang ayam milik Pak Setop di Banjar Sai. Dompet saksi berisi surat-surat dan uang tunai Rp 1.100.000 juga hilang.
Polsek Pupuan menerima laporan dan menyerahkan kasus ini kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan untuk diselidiki. Tim berhasil melacak pelaku hingga ke wilayah Desa Pedawa dan Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Pada Senin, 9 September 2024, sekira pukul 09.30 WITA, Basir ditangkap bersama pacarnya di sekitaran Desa Pupuan, beserta barang bukti sepeda motor yang telah dicat ulang dan plat nomornya dilepas. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Tabanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi Basir adalah masuk ke kandang ayam untuk mengambil uang, lalu mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di rak dan membawa lari sepeda motor tersebut.
Basir dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Ia merupakan residivis dengan 3 kali kasus Curat, terakhir divonis selama 2 tahun 6 bulan pada tahun 2020.
Polres Tabanan menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan keamanan barang-barang berharga, terutama kendaraan bermotor. ngga/dx



