TABANAN, OborDewata.com – Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus korupsi pengelolaan Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan. Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah diamankan, yakni WS (Ketua UEP sekaligus Kepala LPD Tibubiu), NE (Bendahara UEP dan Mantan Kepala LPD Mandung), ND (Mantan Ketua BKS Kecamatan Kerambitan sekaligus Mantan Ketua LPD Meliling), serta MW (Mantan Ketua BKAD Kecamatan Kerambitan).
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengungkapkan, kasus ini terjadi pada tahun 2016, 2019, dan 2020 di Kantor UEP Kecamatan Kerambitan. Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp1,03 miliar.
“Para tersangka menggunakan modus membuat proposal palsu dan menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional sehari-hari LPD serta kepentingan pribadi,” jelas AKBP Chandra dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Dalam aksinya, para tersangka melanggar Permendagri terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan UEP serta SOP Pengelolaan Dana Bergulir UEP Kecamatan Kerambitan tahun 2010. Barang bukti yang disita meliputi: Proposal permohonan dana UEP fiktif beserta kwitansi pencairan dana. Laporan pertanggungjawaban pengelolaan UEP. Rekening koran dan buku tabungan terkait pengelolaan dana UEP. Laporan realisasi BUMDesma Sadhu Winangun. Serta uang penyelamatan kerugian negara senilai Rp905,7 juta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
“Mereka diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tegas AKBP Chandra. ay/dx