TABANAN, OborDewata.com – Sebuah yayasan anak yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, diduga terlibat dalam sindikat penjualan bayi lintas pulau Jawa-Bali. Kasus ini terungkap setelah Polres Metro Depok, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku utama, I Made Aryadana (41), yang diketahui merupakan pemilik Yayasan Bali Luwih.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Moh Taufik Effendi, menjelaskan bahwa penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah wewenang Polres Metro Depok. Namun, pihaknya turut melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima dari Depok.
“Kami telah memeriksa aktivitas yayasan tersebut berdasarkan data dari Polres Depok. Yayasan ini berdiri sejak November 2023 dan baru beroperasi selama sekitar enam bulan. Pemilik yayasan kini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polres Depok,” ungkap AKP Taufik pada Selasa (17/9/2024).
Polres Tabanan, tambahnya, akan terus berkoordinasi dengan Subdit IV Polda Bali untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan. Selain itu, pihaknya juga berencana berkolaborasi dengan UPTD Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut apakah yayasan tersebut hanya berfungsi sebagai tempat penampungan atau ada kegiatan lain yang melanggar hukum,” tegas AKP Taufik.
Sementara itu, Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, menyatakan bahwa pihaknya telah mendata seluruh yayasan anak di wilayah Tabanan sebagai langkah antisipasi terhadap temuan kasus penjualan bayi ini. “Kami akan bekerja sama dengan Polda Bali untuk memastikan tidak ada hal yang terlewat dalam penyelidikan ini. Jika ditemukan sesuatu yang mencurigakan, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah pencegahan akan terus diperkuat guna memastikan kasus serupa tidak terjadi di wilayah Bali, khususnya Tabanan. ay/dx