TABANAN, OborDewata.com – Satu dari empat tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kediri, Tabanan, ternyata adalah Perbekel Desa Kediri. Tersangka berinisial INP ini terlibat sebagai anggota tim pendanaan dalam kasus tersebut.
INP ditetapkan sebagai tersangka pada akhir September 2023 bersama tiga orang lainnya, yang berinisial IKS, AANAW, dan NSPSI. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan, I Made Santiawan, membenarkan bahwa salah satu tersangka berstatus sebagai Perbekel Desa Kediri.
“Infonya benar, dia (INP) memang perbekel, namun dalam kasus ini perannya sebagai anggota tim pendanaan, bukan kapasitas lainnya,” kata Santiawan, Selasa (8/10/2024).
Santiawan menjelaskan, penetapan INP sebagai tersangka karena perannya dalam menyetujui kegiatan pendanaan DAPM Swadana Harta Lestari, meski kegiatan tersebut mengalami kerugian tetapi dilaporkan seolah-olah menguntungkan. Selain itu, INP juga dipersoalkan karena merangkap jabatan, di mana seharusnya ia tidak boleh menjadi anggota tim pendanaan mengingat statusnya sebagai perbekel.
Untuk diketahui, total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan dan DAPM Swadana Harta Lestari yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2020. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5,58 miliar, dengan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan sebesar lebih dari Rp3,1 miliar.
Kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak Kejari Tabanan akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk menuntaskan penyidikan. ay/dx