HukumPolitik

Perbawaslu 6 Tahun 2023 Bentuk Perlindungan Hukum Bawaslu

2.2K Views

GIANYAR, OborDewata.com – Sebagai bentuk kesiapan Bawaslu bersama dengan jajarannya untuk menghadapi Pemilu yang sudah semakin menghangat, tentu Bawaslu akan memaksimalkan perlindungan Hukum untuk jajarannya. Oleh karena itu terbitlah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum, hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani dihadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar saat pembukaan pada kegiatan “Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Gianyar.

“Munculnya Perbawaslu ini sebagai bentuk kesiapan Bawaslu untuk jajarannya sampai tingkat paling bawah dalam menghadapi persoalan hukum saat mengemban tugas sebagai pengawas,” ungkap Ariyani

Senada dengan Ariyani, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia yang turut hadir sebagai narasumber menyebutkan bahwa Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 sebagai bentuk perlindung Bawaslu kepada jajaran Pengawas jika terdapat persoalan hukum dalam mengemban tugasnya. Namun Rudia berharap Pengawas Pemilu tidak ada yang sampai menggunakan Perbawaslu No 6 Tahun 2023 ini, karena tentu hal itu berarti pengawas tersebut terjerat atau terlibat kasus Hukum tidak diinginkan

“Sebagai bentuk perlindungan kepada pengawas, namum saya harapkan tidak ada pengawas pemilu yang menggunakan perbawaslu ini, karena tentu orang tersebut terjerat kasus hukum yang secara normal tidak ada orang yang menginginkan itu,” tutur Rudia.

Tidak hanya itu, Rudia juga menjelaskan jenis layanan Bantuan hukum yang disediakan dalam Perbawaslu 6 Tahun 2023 tersebut yang bisa digunakan sebagai bantuan tidak hanya kepada Pegawai atau Pimpinan yang masih aktif namun dapat diberikan juga kepada, Mantan Pimpinan, Mantan Pejabat, Pensiunan atau Mantan Pegawai dan Pihak lainnya yang membutuhkan Advokasi Hukum tersebut.

“Tidak hanya Pegawai atau Pimpinan aktif dilingkungan Bawaslu yang dapat menerima Advokasi Hukum sesuai Perbawaslu 6 Tahun 2023 tersebut, namun Mantan Pimpinan, Mantan Pejabat, Pensiunan atau Mantan Pegawai dan Pihak lainnya dapat menerimanya,” terang mantan Wartawan tersebut..

Masih pada kesempatan yang sama, Ketua bawaslu Gianyar menyampaikan dalam materinya terkait dengan terbitnya Perbawaslu Nomor 6 tahun 2023 sebagai bentuk kesiapan dan kesigapan dari Bawaslu RI dalam memberikan perlindungan dan layanan hukum kepada jajarannya didalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas. Karena disetiap tahapan dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang khusunya dalam pelenyesaian sengketa, tentu bagi para pihak yang tidak puas atas hasil keputusan Pengawas Pemilu akan bisa mengajukan persoalan tersebut kepada penegak hukum lainnya sehingga dibutuhkan pendampingan dan layanan Advokasi Hukum kepada jajaran Pengawas Pemilu. Hal ini penting untuk dipahami persoalan apa yang dapat diberikan layanan Advokasi Hukum kepada jajaran Bawaslu maupun yang tidak dapat diberikan, sehingga adanya kesepahaman dalam menerima dan sekaligus mengajukan permohonan layanan hukum dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. ast/sathya