DENPASAR, OborDewata.com – Ditreskrimsus Polda Bali menangkap I Nyoman Berata (48), Ketua LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Tejakula, Buleleng, atas dugaan korupsi senilai Rp10,4 miliar.
Tersangka diduga melakukan penarikan tabungan dan deposito nasabah tanpa izin, serta menciptakan pinjaman fiktif atas nama dirinya, keluarganya, dan orang lain sejak tahun 2009 hingga 2022.
Menurut AKBP M. Arif Batubara, tersangka menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membayar utang, usaha yang gagal, perjudian, hingga biaya hidup.
“Modusnya melibatkan pemalsuan data pinjaman serta penggunaan dana nasabah untuk membayar bunga pinjaman dan deposito,” jelasnya, kemarin,(Selasa,(17/12/2024) di Denpasar.
Dirinya menyampaikan, Penyidik telah memeriksa 55 saksi dan menyita dokumen penting seperti laporan keuangan, bukti transaksi, dan surat simpanan nasabah. Audit menunjukkan kerugian mencapai Rp10,4 miliar.
“Sebagian besar dana digunakan untuk membayar cicilan kredit dan aktivitas lain, termasuk perjudian dan biaya kesehatan keluarga,” ujarnya.
Sembari Dirinya menambahkan, Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar. tim/dx