Hukum

Lima Pengedar Narkoba Dibekuk di Klungkung, 175 Paket Sabu Diamankan

917 Views

KLUNGKUNG, OborDewata.com – Lima pelaku pengedar narkoba berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung dalam operasi yang berlangsung sejak Agustus hingga awal September 2024. Penangkapan ini dilakukan di berbagai lokasi, dengan total barang bukti yang disita berupa 175 paket sabu. Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Klungkung.

Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W.P Letsoin, bersama Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta dan Kasubag Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini pada Rabu (18/9).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial IPVA di pinggir Jalan Yudistira, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, pada 4 Agustus 2024 pukul 18.00 WITA. Dari tangan IPVA, polisi mengamankan barang bukti berupa 3,5 gram sabu, alat hisap bong, dan pipet.

Selang satu jam kemudian, tersangka kedua berinisial INS alias D, juga berhasil diamankan di Desa Pesinggahan. Saat ditangkap pada pukul 19.00 WITA, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,65 gram.

Penangkapan berikutnya terjadi di sebuah rumah di Jalan Kenanga No.13, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung. Tersangka DF diamankan dengan barang bukti cukup besar, yaitu 166 paket sabu. Tersangka DF, bersama INS, diketahui sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkoba.

Di wilayah Nusa Penida, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya, yakni IWW dan IKS. Kedua tersangka ditangkap di Desa Jungutbatu pada 9 September 2024, namun di lokasi dan waktu yang berbeda. IWW ditangkap di Banjar Dinas Kelod II dengan barang bukti sembilan paket sabu, sementara IKS dibekuk di Dusun Kaja II dengan barang bukti 11 paket sabu.

Kapolres Klungkung menjelaskan modus operandi para pelaku, “Selain membeli narkoba untuk konsumsi pribadi, mereka juga mengedarkannya kepada orang lain,” ujar AKBP Alfons W.P Letsoin.

Para tersangka dikenai pasal yang berbeda. IPVA, INS alias D, IWW, dan IKS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, DF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp 10 miliar ditambah sepertiganya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Klungkung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. ay/dx