TABANAN, OborDewata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kasus ini melibatkan pengelolaan dana PNPM yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2020.
Setelah menyelesaikan tahap pertama dengan sejumlah terdakwa, kini Kejari Tabanan kembali mengembangkan penyelidikan dan menetapkan empat orang tersangka baru pada Senin, 30 September 2024. Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses persidangan sebelumnya. “Keempat tersangka ini resmi ditetapkan pada 30 September 2024,” ungkapnya.
Para tersangka tersebut masing-masing memiliki peran penting dalam pengelolaan dana PNPM. Mereka adalah IKS, yang menjabat sebagai sekretaris Badan Koordinasi Kecamatan (BKK), AANAW dan INP yang merupakan anggota Tim Pendanaan, serta NSPSI yang berperan sebagai anggota badan pengawasan. Menurut Zainur, keempatnya kini telah ditahan di Lapas Kerobokan.
Zainur juga menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut diduga terlibat langsung dalam penyelewengan dana PNPM yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 5,5 miliar. “Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejauh ini, dana sebesar Rp 3,6 miliar telah berhasil dikembalikan ke kas negara,” tambahnya.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap tersangka lain, Ni Wayan Sri Candri Yasa, masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap tersangka yang sebelumnya ditangkap di Cakranegara, Mataram, ini akan digabungkan dengan berkas pemeriksaan empat tersangka baru tersebut, sehingga nantinya akan ada lima tersangka dalam satu berkas.
Kasus korupsi ini bermula dari adanya dugaan pinjaman fiktif yang dibuat oleh Ni Putu Winastri dengan sepengetahuan Manager UPK di Desa Cepaka. Laporan keuangan yang dibuat pun tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, di mana keuntungan dicantumkan lebih besar dari yang seharusnya, sehingga gaji dan biaya operasional menjadi lebih tinggi dari ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis.
Kasus ini terus diusut oleh pihak kejaksaan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian yang dialami negara. ay/dx