HukumNasional

Eks Bupati Tabanan Ditahan KPK, PDIP Masih Diam

736 Views

DENPASAR, OborDewata – Ditahannya Mantan Bupati Tabanan, Ni Luh Putu Eka Wiryastuti Kabupaten Tabanan periode 2010-2015 dari PDIP, oleh KPK terkait perkara pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan, Kamis sore (24/3). Ketika dikonfirmasi, Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya menjelaskan sampai saat ini belum ada perintah resmi dari induk partai terkait informasi tersebut. Sehingga pihaknya tidak berani memberikan komentar.

Sementara, di DPD PDIP juga sempat menggelar rapat. Namun pembicaraannya tentang pembahasan HUT PDIP ke-49 tahun saja. “Belum, kami belum bisa memberi komentar apa-apa saat ini. Tunggu sampai besok,” jelas Dewa Mahayadnya saat dikonfirmasi.

Disebutkan juga bahwa pihaknya baru rapat membahas tentang HUT Partai. Sementara permasalahan salah satu kader PDIP ditahan belum ada petunjuk resmi dari partai. “Mudah-mudahan besok ada petunjuk resmi, bari kita berikan komentar resmi,” tandasnya.

Diketahui, para tersangka tersebut dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik. Langkah itu dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Masing-masing dilakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung dari 24 Maret 2022 sampai 12 April 2022. Disebutkan juga Mantan Bupati Tabanan Eka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan IDNW di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. dx