Hukum

Anggota DPRD Badung Nyoman Luwir Usir Undangan Ketika Rapat Pansus TRAP, Sekretaris ARUN Bali Nilai Arogan

942 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Sikap arogansi Anggota DPRD Badung , Wayan Luwir Wiana didalam Rapat Pansus TRAP (Tata Ruang Aset dan Perizinan), dimana sikap Wayan Luwir yang memaksa tamu undang PT Jimbaran Hijau untuk membuat pernyataan tertulis, dan bahkan berujung pengusiran, padahal sejatinya pihak PT Jimbaran Hijau sudah mengantongi putusan inkrah yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adanya sikap yang tidak pantas dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Badung, Wayan Luwir Wiana, membuat Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan S.T., angkat bicara yang menilai Anggota Dewan tersebut seperti anak kecil yang tidak mendapatkan permen. Pasalnya, menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Badung merupakan sebuah jabatan terhormat yang bisa mewakili aspirasi rakyat, tetapi dengan adanya sikap arogansi Anggota DPRD Badung, Wayan Luwir sangat memalukan dan sangat jelas mencederai politik di Bali.

“Arogan Pak Wayan Luwir itu namanya, dia harus bisa menghormati persidangan DPRD Prov Bali, ketika penyampaian aspirasi tidak terpenuhi ya jangan asal usir saja. Bikin malu politik di Bali saja,” ungkapnya pada Sabtu (10/1/2026).

Gung Aryawan menambahkan, seharusnya sikap Wayan Luwir bersikap elegan santun, tunjukan kepiawaian saat melakukan rapat yang membawa aspirasi masyarakat Badung. Kalau sampai mengusir sudah sangat jelas itu merupakan sikap arogansike yang tidak memiliki etika dalam forum terhormat. Apalagi sikapnya tersebut sampai terekam di media sosial dan sudah pastinya tersebar, jelas hal ini sudah mencoreng parlemen di Bali. Atas dasar sikapnya tersebut, Gung Aryawan berharap pada induk partainya agar diberikan sanksi tegas.

“Saya harap kedepanya para anggota dewan dalam rapat lebih bersikap dewasa, utamakan azas mufakat untuk mendapatkan solusi yang terbaik. Setiap rapat pasti ada Tata tertibnya, ada aturan yang di jadikan landasan dalam berdiskusi. Tidak bisa memaksakan pendapat kepada pihak lain, tetap harus menghargai sikap pihak lain. Jika memang ada dugaan pelanggaran, ya gugat dalam pengadilan. Apalagi orang Bali dikenal dunia internasional sebagai manusia berbudaya yang menyelesaikan masalah dengan norma-norma saling menghargai, jangan suryak siyu menghakimi pihak lain,” pungkasnya. tra/dx