Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Kepatuhan Hukum Bisnis dan Perbankan, DPD Perbarindo Bali Jalin PKS dengan Sari Law Office

901 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Mengawali tahun 2024 DPD Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) Bali menggelar Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Hukum Sari Law Office, hal tersebut dilakukan guna memperkuat sekaligus juga meningkatkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya bidang hukum bisnis dan perbankan. Dalam penandatanganan PKS dilakukan oleh Ketua DPD Perbarindo Bali, I Ketut Komplit., SH dengan Managing Partner Kantor Hukum Sari Law Office, Advokat Dr. I Made Sari S.H., M.H., CLA., CBLC., yang disaksikan oleh jajaran pengurus DPD Perbarindo Bali serta DPK Perbarindo se-Bali dan perwakilan advokat Tim Hukum Sari Law Office.

Ketua DPD Perbarindo Bali, I Ketut Komplit menjelaskan, dengan dipilihnya Kantor Hukum Sari Law Office dalam menjalin kerjasama, pada dasarnya untuk memenuhi kebutuhan BPR yang ada di Bali, guna menghindari resiko yang akan terjadi, baik itu resiko hukum maupun yang lain. Sehingga dengan adanya jalinan kerjasama tersebut, BPR mempunyai energi baru dalam menghadapi tuntuttan perdata maupun pidana, dan BPR dalam kinerjanya kedepan nanti akan semakin cepat dan efisien dalam menangani permasalahan yang dihadapi.

Iklan
Kusuma Feed send update QR BPD

“Dengan adanya jalinan kerjasama dengan Kantor Hukum Sari Law Office, BPR yang ada di Bali bisa bertumbuh dengan baik dalam membangun perekonomian di Bali dari segala aspek, dan saat ini BPR di Bali yang berjumlah 132 BPR dengan total aset Rp25 triliun, yang pastinya dana tersebut digunakan untuk membantu para UMKM di Bali, maka dari itu kita mengharapkan BPR di Bali bisa meningkatkan tata kelola, meningkatkan manajemen resiko dan kepatuhan sehingga BPR secara internal menjadi lebih kuat dan mampu bersaing,” ujarnya usai melakukan penandatanganan PKS pada Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut Ketut Komplit mengatakan, sejatinya BPR secara individual juga melakukan kerjasama dengan para lawyer, tetapi dengan adanya PKS ini para teman seperjuangan bisa melakukan konsultasi tentang hukum, dan nantinya rumah Perbarindo sendiri yang akan dijadikan wadah tersebut. “Adanya PKS ini BPR kedepannya juga akan mendapatkan ruang penguatan dan pengembangan oleh UUP2SK. Artinya dengan adanya kerjasama ini pihaknya akan segera menuntaskan review perjanjian kredit yang belum mengakomodir pengalihan hutang maupun perlindungan konsumen, sehingga dalam segi hukumnya BPR sudah memenuhi syarat yang sah dalam melakukan suatu perjanjian,” ujarnya.

Sementara Managing Partner Kantor Hukum Sari Law Office, Advokat Dr. I Made Sari S.H., M.H., CLA., CBLC., mengatakan, dalam PKS ini diirinya melihat akan melakukan penyesuaian tentang Mahkamah Konstitusi, UUP2SK, serta POJK yang terbaru, sehingga aturan yang lama nanti akan disesuaikan dengan aturan yang baru, sedangkan untuk tahap selanjutnya pihaknya akan membuat tentang keseimbangan hukum antara debitur dengan kreditur guna terciptanya keadilan. “Jadi ketika ada keadilan hukum,  bisnis perekonomian perbankan bisa berjalan lebih harmonis lagi,” ungkapnya.

Ditambahkan Made Sari, setelah masa covid terlewati seandainya ditutupnya restrukturisasi, pihak BPR sudah pasti akan bertindak mengatasi kredit – kredit yang macet, dan inilah yang akan menjadi persoalan, sehingga pihaknya sangat berharap tidak terjadi proses hukum antara  dengan kreditur. Dan ketika nanti Kantor Sari Law Office dipercayakan dalam menangani permasalahan tersebut, maka dipastikan pihaknya akan mencari solusi musyawarah. Sebab ketika proses hukum berjalan sudah pasti akan menemukan kerugian antar kedua belah pihak, banyak waktu yang tersita, dan ketika menang hanya menang diatas kertas saja.

“Kalau kita Kantor Sari Law Office dalam mengahdapi permasalahan, mengutamakan menempuh jalur musyawarah dahulu ketika tidak ada solusi baru kita lanjutkan melalui proses hukum,” pungkasnya. dx/sathya