BADUNG, OborDewata.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukanlah hal baru, melainkan sudah diterapkan sejak 2012 saat dirinya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan melalui Perbup No. 89 Tahun 2012. Tanah jalur hijau dan lahan pertanian yang tidak boleh dibangun mendapat pengurangan 100 persen alias nol rupiah,” jelas Adi Arnawa dalam Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Abiansemal, Selasa, (19/8/2025).
Kebijakan itu kemudian diperluas oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup No. 24 Tahun 2017, yang juga memberikan keringanan PBB untuk rumah tinggal dengan luasan tertentu.
Dirinya menambahkan, penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan untuk mewujudkan rasa adil dan kepastian hukum.
“Tidak fair jika tanah di kawasan pariwisata atau komersial yang harganya tinggi justru NJOP-nya rendah. Aktivitas komersial harus ikut memberi kontribusi bagi pembangunan daerah,” tutupnya. gung/tra



