MANGUPURA, OborDewata.com – Komisi IV DPRD Badung, pada Senin, 26 Januari 2026 menggelar rapat kerja dengan perangkat daerah terkait di antaranya Dinas Kebudayaan Badung, Kabag Kesra Setda Badung, dan Kementerian Agama Kabupaten Badung di ruang Gosana Madya Lantai II Kantor DPRD Badung. Raker membahas Program Kerja 2026, khususnya masalah keterlambatan proses hibah dan bantuan lainnya yang sudah diajukan sejak 2025 lalu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I Komisi IV DPRD Badung Made Suwardana didampingi beberapa anggota di antaranya Ni Luh Putu Sekarini, I Nyoman Sudana, S.Sos, I Gede Suraharja, SH, I Wayan Joni Pargawa, dan Drs. I Putu Parwata MK, M.M. Hadir bergabung di tengah-tengah rapat berlangsung Ketua Komisi I DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana.
Dari pihak eksekutif hadir Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha, Kabag Kesra I Putu Sudika, dan dari Kementerian Agama Kabupaten Badung diwakili Kasubag TU I Wayan Sumada, Kasi Urusan Agama Hindu Ida Bagus Gd Arijaya serta penyuluh.
Usai Raker, Ketua Komisi IV DPRD Badung Graha Wicaksana mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya melakukan rapat konsultasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Badung bersama Kabag Kesra dan Kepala Dinas Kebudayaan. Rapat konsultasi ini terkait dengan kebijakan SK Ditjen Bimas Hindu Nomor 12 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendaftaran tempat ibadah Hindu, dimana kepada pemohon bantuan, baik itu hibah maupun bantuan lainnya, baik itu dari pura maupun lembaga keagamaan wajib melampirkan Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
“Kami mendapatkan informasi prosesnya cukup lama, ada yang sudah dari bulan Maret mengajukan baru keluar, bahkan yang bulan September tahun 2025 itu belum keluar. Tanda Daftar Rumah Ibadah itu belum keluar dari Kementerian Agama,’’ ujarnya.
Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Badung menggelar rapat konsultasi bersama Dinas Kebudayaan, Kementerian Agama Kabupaten Badung dan Kabag Kesra untuk mencarikan solusi terbaik.
Dari hasil diskusi itu diperoleh kesimpulan bahwa pertama, proses pencairan hibah tahun 2026 dan bantuan oleh pemerintah pada pemohon/tempat ibadah/lembaga keagamaan wajib melampirkan surat tanda daftar rumah ibadah. Apabila belum keluar cukup melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kedua, untuk permohonan pokir maupun hibah perubahan 2026 dan induk 2027 wajib melampirkan TDRI, apabila belum terbit pihak Kementerian Agama Kabupaten Badung akan bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Badung yang menerangkan keterlambatan penerbitan TDRI. Sehingga hal itu dijadikan dasar untuk memproses usulan-usulan masyarakat biar tetap terinput dalam e-Hibah.
“Hibah-hibah yang dimaksud adalah hibah-hibah yang sifatnya rutin, hibah-hibah yang sifatnya bantuan kepada pengempon, yang sifatnya rutin termasuk upakara di Pura Khayangan Jagad, Dhang Khayangan, dan Khayangan Tiga, juga dilakukan,” kata Graha seraya menegaskan bahwa jumlah pemohon hibah dan bantuan lainnya dari masyarakat Badung yang masuk tahun 2025 sebanyak 6.000 pemohon.
Graha Wicaksana menegaskan bahwa rapat konsultasi ini sudah menjawab apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat karena sudah berproses sejak tahun 2025 tetapi belum selesai. Namun kini sudah diberikan solusi dari Kementerian Agama bahwa pihak Kementerian Agama Kabupaten Badung akan mengeluarkan rekomendasi terlebih dahulu sembari menunggu keluarnya surat TDRI atau Tanda Daftar Pura (TDP) dari Kementerian Agama Pusat.
Wakil Ketua I Komisi IV DPRD Badung Made Suwardana menambahkan bahwa tujuan terpenting dari surat TDP itu untuk menyatakan bahwa tempat ibadah adalah legal. Jadi dibuktikan dengan TDP bahwa itu legal secara nasional.
“Bukan karena kita hanya mengajukan hibah, menunjukkan tempat itu adalah legal dan sah. Itu berdasarkan peraturan Kementerian Agama yang dikeluarkan tahun 2023. Jadi setiap tempat ibadah wajib mengajukan permohonan pendataan ke Kementerian Agama dan dari pihak Ditjen (Bimas Hindu, red) akan mengeluarkan tanda daftar rumah ibadah,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis Kebudayaan Gde Eka Sudarwitha menyampaikan bahwa alur administrasi pendaftaran TDRI dilakukan melalui alur linier dan berjenjang guna menjamin kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Tahap I melakukan validasi kewilayahan di tingkat desa melalui paruman pengempon untuk menetapkan susunan pengurus dan mengindentifikasi klasifikasi pura (umum, kewilayahan, swagina atau swawandhu). Legitimasi lokal untuk mendapatkan surat keterangan/rekomendasi dari bendesa adat dan perbekel/lurah setempat yang menyatakan keberadaan fisik pura dan keabsahan penyungsung.
Selanjutnya tahap kedua, formalisasi daerah dan verifikasi lapangan tingkat kabupaten. Pengajuan berkas dimana dokumen diajukan kepada Pemkab Badung melalaui Dinas Kebudayaan. Verifikasi faktual yakni Dinas Kebudayaan melakukan verifikasi administratif sekaligus pengecekan langsung ke lapangan untuk memvalidasi fisik pura, batas wilayah, serta fakta sosiologis penyungsung sesuai kriteria Perbup No. 2 Tahun 2021. Kemudian terbitnya SK Klasifikasi Pura dan SK Pengurus Pura yang ditandatangani oleh otoritas kabupaten sebagai dasar legalitas daerah.
Pada tahap ketiga yakni melakukan registrasi nasional di tingkat Kemenag. Langkah yang dilakukan yakni permohonan TDRI dimana pengurus mengajukan pendaftaran ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung (penyelenggara Bimas Hindu) dengan melampirkan SK Susunan Pengurus Pura yang telah terbit. Lanjut Sinkronisasi data dimana petugas Kemenag akan melakukan verifikasi akhir dan memasukkan data ke dalam sisten aplikasi pendaftaran nasional.
“Selanjutnya akan terbit Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) yang memuat nomor ID Nasional Pura,’’ tutup Sudarwitha. tra/dx



