Daerah

Verifikasi IPPR Rampung, Bupati Satria Minta Pengawasan Tata Ruang Diperketat

863 Views

JAKARTA, OborDewata.com — Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang guna mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang di daerah.

Penegasan tersebut disampaikan saat Penandatanganan Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Semarapura serta kawasan Tegal Besar–Goa Lawah.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Lantai 6 Wing 3 Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, Rabu (21/1). Penandatanganan dilakukan bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc.

Turut mendampingi Bupati Klungkung dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klungkung I Made Jati Laksana.

Bupati Satria menjelaskan, verifikasi penanganan IPPR bertujuan untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Klungkung berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dan menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dari hasil verifikasi tersebut, disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung telah melakukan klarifikasi terhadap enam objek IPPR. Selain itu, Pemkab Klungkung juga berkomitmen menuntaskan pengenaan sanksi administratif sesuai kewenangannya sebagai upaya mewujudkan tertib tata ruang di wilayah Kabupaten Klungkung.

Lebih lanjut disebutkan, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah telah selesai dilakukan pemeriksaan serta pertampalan (overlay) dengan lokasi pelanggaran pemanfaatan ruang dan dinyatakan tidak mengakomodasi pelanggaran tanpa terlebih dahulu dilakukan penegakan sanksi. Dengan demikian, proses penyusunan RDTR dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Bupati Satria berharap ke depan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat semakin diperkuat agar potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak dini dan tidak berkembang secara masif. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian pembangunan daerah. (tim/dx)