OborDewata.com, JEMBRANA– Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil membekuk seorang pria berinisial IYM (32). Warga Jembrana ini dilaporkan mencuri sepeda motor di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara. Peristiwa pencurian terjadi pada 21 Juli 2025 lalu.
“Korban memarkir sepeda motor miliknya di trotoar depan toko dengan kunci dalam keadaan nyantol di sepeda motor,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Jumat (25/7/2025).
Aksi pencurian sepeda motor ini berlangsung di depan sebuah toko Cat Eka Warna. Lokasinya berada di Lingkungan Pertukangan, Kelurahan Loloan Barat. Tersangka IYM nekat membawa kabur Honda Scoopy berplat nomor DK 5101 ZM.
“Tersangka IYM nekat membawa kabur sepeda motor milik karyawan toko Cat Eka Warna,” jelas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Sekitar pukul 17.00 Wita, korban bersiap menutup toko. Korban masih melihat sepeda motornya terparkir di trotoar. Tak lama kemudian, korban mendengar suara mesin motornya menyala.
“Korban masih melihat motornya terparkir. Kemudian dia mendengar suara motornya dinyalakan,” kata AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Korban sempat mengira ada saudara atau temannya yang meminjam. Ia menunggu motor tersebut dikembalikan, namun tak kunjung tiba. Korban pun segera bertanya kepada tetangga dan pemilik toko sekitar.
“Korban sempat mengira teman atau saudaranya yang meminjam motor. Tapi setelah ditunggu, motornya tidak dikembalikan,” ujar AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Tidak ada yang mengetahui siapa pelaku yang membawa sepeda motornya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp17.250.000.
“Kerugian yang dialami korban cukup besar, mencapai belasan juta rupiah,” tambah AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian ini ke Polres Jembrana. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat merespons laporan tersebut. Tim berhasil meringkus tersangka dalam waktu 24 jam.
“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan. Dalam kurun waktu 24 jam, tersangka sudah kami amankan,” terang AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Penangkapan berlangsung pada 22 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 Wita. Tersangka IYM diamankan di kediamannya. Petugas menemukan barang bukti penting dalam pengamanan tersebut.
“Tersangka diamankan di rumahnya beserta barang bukti terkait pencurian,” jelas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Sepeda motor curian beserta kunci dan helmnya dititipkan pada teman tersangka bernama IKS. Tim Opsnal Polres Jembrana kemudian membawa IYM dan barang bukti ke Polres Jembrana. Proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan.
“Sepeda motor dan kelengkapan lainnya dititipkan pada temannya. Pelaku dan barang bukti sudah di Polres Jembrana untuk penyidikan,” kata AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
IYM diketahui merupakan seorang residivis. Ia sebelumnya pernah terlibat dalam kasus uang palsu dan BBM ilegal. Kini, tersangka kembali berurusan dengan hukum.
“Tersangka ini sudah pernah berurusan dengan hukum sebelumnya. Dia adalah residivis kasus uang palsu dan BBM,” ujar AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Atas perbuatannya, IYM dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.
“Tersangka melakukan aksinya dengan motif untuk dimiliki dan akan dijual,” pungkas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati. ga



