Daerah

Komisi III DPRD Badung Sependapat Berikan Batasan Soal Bantuan Hari Raya 2 Juta Per KK

863 Views

BADUNG, OborDewata.com – Ketua Komisi III DPRD Badung Ir. I Made Ponda Wirawan, S.T. menyampaikan bantuan hari raya keagamaan telah masuk dalam APBD tahun 2025, sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPRD Badung. Terkait kebijakan bantuan hari raya keagamaan Rp2 juta untuk setiap kepala keluarga (KK) di Badung, yang sangat rawan menyebabkan perpindahan penduduk besar-besaran, kalangan DPRD Badung meminta pemerintah secara ketat memberikan batasan-batasan untuk warga Badung yang berhak menerima bantuan tersebut.

“Sudah kita sepakati bersama eksekutif, (bantuan hari raya) masuk dalam APBD tahun 2025,” ujar Ponda Wirawan, kepada awak media Kamis (5/12).

Ia juga sependapat dengan pemerintah untuk memberikan batasan-batasan, agar bantuan yang diberikan kepada seluruh umat beragama ini benar-benar tepat sasaran. “Yang rawan itu terjadi perpindahan domisili besar-besaran ke Badung, karena mengetahui ada bantuan hari raya Rp 2 juta per KK. Itu harus kita antisipasi,” katanya menegaskan.

Politisi PDI Perjuangan ini sepakat batasan berdomisili aktif di Badung, minimal 5 tahun secara berturut-turut. Aturan ini akan mencegah terjadinya perpindahan domisili. “Kalau tidak ada batasan, saya yakin akan terjadi perpindahan penduduk secara besar-besaran ke Badung,” ujarnya. Bukan hanya soal domisili, ia juga sependapat bantuan ini diberikan kepada keluarga yang tidak memiliki penghasilan tetap, dan atau yang bergaji di bawah Rp 5 juta dalam sebulan.

Ponda Wirawan lanjut mengingatkan agar pemerintah sebelum mengeluarkan SK penerima bantuan hari raya keagamaan, harus melakukan kajian matang. Bila diperlukan meminta arahan dari aparat penegak hukum, seperti kejaksaan untuk mendapatkan legal opinion. Jangan sampai kebijakan yang sejatinya untuk membantu masyarakat malah menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Seperti berita sebelumnya bahwa janji kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa – Bagus Alit Sucipta (Adicipta), soal bantuan hari raya keagamaan dipastikan sudah dialokasikan dalam APBD 2025.

Untuk merealisasikan bantuan ini, Pemkab Badung sangat berhati-hati dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan Rp 2 juta dengan basis kartu keluarga (KK). Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima, yaitu, memiliki penghasilan (take home pay) di bawah Rp 5 juta sebulan. Non-ASN maupun TNI Polri, serta ber-KTP Badung dan berdomisili selama 5 tahun, dengan surat keterangan dari kepala lingkungan. mas/sathya