DENPASAR, OborDewata.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya penguatan kepastian hukum sebagai fondasi menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 di The Meru Sanur, Kamis (16/7/2026).
Dalam forum internasional tersebut, Koster menyampaikan pembangunan Bali saat ini mengacu pada visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru”, yang menempatkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, budaya, serta kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.

Menurutnya, Bali memiliki pendekatan pembangunan yang berbeda karena keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari aspek ekonomi, tetapi juga keberlanjutan, tata kelola pemerintahan yang baik, serta keharmonisan sosial.
“Komitmen kami adalah membangun Bali secara berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan antara alam, manusia, dan kebudayaan. Kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung iklim investasi yang sehat,” ujar Koster.
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai restrukturisasi dan kepailitan lintas negara dalam konferensi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sistem hukum nasional, meningkatkan koordinasi antar-lembaga, serta menyesuaikan praktik hukum Indonesia dengan standar internasional.
Konferensi yang mengangkat tema Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice dinilai relevan dengan perkembangan dunia usaha yang kini semakin terhubung lintas negara.
Koster mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah pusat juga tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung pemerataan pembangunan ke wilayah Bali Utara, Bali Timur, dan Bali Barat. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi konsentrasi investasi sektor hotel dan properti yang selama ini terpusat di Bali Selatan.
Menurutnya, tingginya investasi di sektor properti juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang melibatkan berbagai negara sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Ia menilai penerapan UNCITRAL Model Law akan memperkuat koordinasi penanganan perkara restrukturisasi dan kepailitan lintas negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.
“Kami berharap konferensi ini memberikan kontribusi dalam memperkuat kepastian hukum sehingga Bali dan Indonesia semakin dipercaya sebagai tujuan investasi internasional,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia, Todotua Pasaribu, menilai forum yang digagas Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) tersebut menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menyelaraskan sistem hukum kepailitan dengan praktik internasional.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan investor dalam menanamkan modal di Indonesia.
“Yang dibutuhkan investor adalah kepastian, baik dalam pelayanan perizinan maupun kepastian hukum ketika menjalankan usahanya. Hal itu akan meningkatkan daya saing investasi Indonesia, termasuk Bali,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi regulasi internasional juga harus didukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, kapasitas kelembagaan, serta standar prosedur yang profesional agar mampu menjawab tantangan dunia usaha yang semakin kompleks. (rls/tim)

