BADUNG, OborDewata.com – Proyek pembangunan hotel mewah di kawasan Canggu, Kuta Utara, kembali menuai kritik tajam. Anggota DPRD Badung, I Wayan Puspanegara, menyebut tindakan Satpol PP yang hanya memasang garis segel di lokasi proyek sebagai langkah setengah hati. Menurutnya, hal ini tidak cukup untuk menghentikan aktivitas pembangunan yang melanggar aturan.
“Langkah ini terkesan seperti gertak sambal. Satpol PP seharusnya bertindak lebih tegas, dan DPRD perlu memanggil langsung pemilik proyek atau pihak manajemen untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran ini,” ujar Puspanegara pada Kamis (17/1).
Ia menambahkan bahwa DPRD Badung akan mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) untuk tidak memproses izin-izin penting proyek tersebut, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jika pelanggaran terus berlanjut.
“Komitmen pengusaha terhadap peraturan dan kearifan lokal di Bali harus nyata. Jika proyek ini merusak estetika dan mengabaikan kepentingan masyarakat, kami mendesak agar investasi seperti ini dihentikan,” tegasnya.
Proyek hotel di Canggu ini sebelumnya menjadi sorotan setelah menutup saluran irigasi yang vital bagi kebutuhan warga setempat. DPRD Badung, yang telah melakukan inspeksi bersama Komisi I, II, dan III, menyatakan proyek tersebut melanggar aturan dan merekomendasikan penghentian sementara. Namun, meskipun garis segel telah dipasang oleh Satpol PP, aktivitas pembangunan tetap berlangsung.
Puspanegara memastikan DPRD Badung akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. “Kami berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat. Proyek semacam ini harus memenuhi aturan yang ada dan tidak boleh merugikan warga maupun lingkungan,” tegasnya lagi.
Masyarakat setempat juga menyuarakan harapan agar pihak berwenang bertindak lebih tegas. “Kami ingin penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar formalitas,” ujar seorang warga. tim/dx