DENPASAR, OborDewata.com — Pulau Dewata tengah bergulat dengan krisis lingkungan yang kian mengkhawatirkan, darurat sampah.
Hampir seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kabupaten/kota di Bali kini mencapai titik jenuh, bahkan beberapa rawan terbakar.
Sejumlah titik kritis seperti TPA Suwung di Denpasar dan TPA Mandung di Tabanan berada di ambang bahaya.
Sementara TPA Bengkala di Buleleng dan TPA di Karangasem.
“Karangasem dan Klungkung bahkan sudah disanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena masih melakukan open dumping,” ungkap Ni Made Armadi, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Provinsi Bali, kemarin sore,(Sabtu (26/7/2025), di Denpasar.
Menurut Armadi, penghentian praktik open dumping hanya bisa dilakukan melalui penataan ulang TPA, termasuk pengurugan tanah. Namun, keterbatasan lahan dan kondisi overload membuat pembangunan TPA baru menjadi tantangan berat.
“Yang menghasilkan sampah, harus mengolah sampahnya sendiri. Hanya residu yang boleh masuk ke TPA,” tegasnya.
Ironisnya, sekitar 60 persen sampah rumah tangga di Bali langsung dibuang ke TPA tanpa pengolahan.
Ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah dari sumber masih sangat lemah.
Armadi mendorong penerapan ketat Surat Edaran (SE) 09 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019, sebagai solusi dari hulu ke hilir.
“Kalau tidak segera dilakukan, umur TPA akan semakin pendek. Bali bisa lumpuh akibat sampahnya sendiri,” pungkas Armadi. mas/pril



