• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Dukung Pengurangan Sampah Plastik dengan Tumbler, Samsat Badung Siap Terapkan Pergub 97/2018

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
Selasa, 11 Februari 2025
in Berita
0
Dukung Pengurangan Sampah Plastik dengan Tumbler, Samsat Badung Siap Terapkan Pergub 97/2018
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG, OborDewata.com – Dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengurangi penggunaan sampah plastik, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Badung siap melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Sebagai langkah konkret, Samsat Badung mulai mengurangi penggunaan air kemasan plastik dengan mengajak pegawai dan masyarakat yang datang untuk menggunakan tumbler atau botol minum isi ulang. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi limbah plastik yang berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.

Kepala UPTD Samsat Badung I Ketut Sadar, S.Sos.,MH, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. “Kami sudah mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap. Seluruh pegawai di lingkungan Samsat Badung diwajibkan membawa tumbler sendiri, dan kami juga menyediakan dispenser air minum isi ulang bagi masyarakat yang datang,” ujarnya, Senin (11/2/2025).

Selain itu, Samsat Badung juga melakukan sosialisasi kepada wajib pajak yang datang agar turut serta dalam gerakan ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk membawa botol minum sendiri dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Langkah kecil ini diharapkan bisa memberikan dampak besar bagi kelestarian lingkungan,” tambah pria yang akrab disapa Jro Gede Pacung tersebut.

Baca Juga :  Jaya Negara Serahkan Bedah Rumah “Vasudhaiva Kutumbakan”

Pergub 97 Tahun 2018 mengatur pembatasan penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, dan styrofoam di berbagai sektor, termasuk instansi pemerintah. Implementasi kebijakan ini di Samsat Badung diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam mendukung program pengurangan sampah plastik.

Dengan penerapan kebijakan ini, Samsat Badung berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung visi Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan Pulau Dewata yang lebih hijau dan berkelanjutan. ay/dx

Previous Post

Tragedi Maut Truk Rem Blong Renggut Salah Satu Babinsa Terbaik Tugas di Bangli

Next Post

BMKG Prediksi Cuaca Buruk Hujan Angin Masih Ada Sampai 12 Februari 2025

Related Posts

Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan
Berita

Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan

Selasa, 28 Juli 2026
Genta yang Bertalu dan Air Mata Bahagia Eka Gita Kirana Menuju Pelaminan
Berita

Chiming Bells and Happy Tears: Ni Putu Eka Gita Kirani Steps Into Married Life

Senin, 27 Juli 2026
Genta yang Bertalu dan Air Mata Bahagia Eka Gita Kirana Menuju Pelaminan
Berita

Genta yang Bertalu dan Air Mata Bahagia Eka Gita Kirana Menuju Pelaminan

Senin, 27 Juli 2026
Konsep Otomatis
Berita

Lansia 70 Tahun Hilang di Bangli, Pencarian Sekala dan Niskala

Kamis, 23 Juli 2026
Pisah Sambut Camat Kuta, Dihadiri Ketua DPRD Badung dan Anggota DPRD Badung Dapil Kuta
Berita

Pisah Sambut Camat Kuta, Dihadiri Ketua DPRD Badung dan Anggota DPRD Badung Dapil Kuta

Selasa, 28 Juli 2026
Kasus HIV/AIDS di Klungkung Melonjak, Didominasi Kelompok Usia Muda
Berita

Darurat HIV/AIDS di Indonesia, Kini Makin Membidik Pelajar

Rabu, 22 Juli 2026
Next Post
BMKG Prediksi Cuaca Buruk Hujan Angin Masih Ada Sampai 12 Februari 2025

BMKG Prediksi Cuaca Buruk Hujan Angin Masih Ada Sampai 12 Februari 2025

Currently Playing

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata

TENTANG OBOR DEWATA

  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com