Berita

Dewan Dalami Dugaan Pelanggaran Izin Usaha Wisata “Lift Kaca” di Klungkung

894 Views

DENPASAR, OborDewata.com — Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali bersama sejumlah instansi terkait tengah mendalami dugaan pelanggaran izin pembangunan fasilitas wisata “lift kaca” yang berlokasi di wilayah Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Dalam wawancaranya Ketua Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha menyampaikan bahwa proyek wisata tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan, terutama terkait klasifikasi risiko kegiatan usaha dan kesesuaian tata ruang.

Menurut penjelasan salah satu anggota Pansus, izin yang diajukan oleh pengelola awalnya dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah, sehingga izin dikeluarkan di tingkat kabupaten. Namun hasil evaluasi lapangan menunjukkan bahwa lokasi usaha berada di kawasan tebing dengan ketinggian sekitar 180–200 meter, yang seharusnya termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Kalau sudah berisiko tinggi, seharusnya izin dan kajian dilakukan oleh provinsi dan pemerintah pusat. Tapi faktanya, izin yang ada masih belum lengkap dan sebagian belum keluar,” ujarnya pada Rabu (5/11/2025).

Supartha menambahkan, selain masalah izin, Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pariwisata Budaya Bali dan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Arsitektur Bangunan Gedung.

Supartha juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran ketentuan ketinggian bangunan yang diatur maksimal 15 meter atau setinggi pohon kelapa. Lift kaca yang dibangun di lokasi tebing disebut jauh melampaui batas tersebut.

“Ketinggian lift mencapai lebih dari 180 meter, jelas tidak sesuai dengan regulasi. Apalagi posisinya di luar bangunan utama dan di kawasan ekstrem,” jelas narasumber yang sama.

Dibeberkan Supartha, dari hasil peninjauan lapangan, bahwa sebagian konstruksi sudah berdiri di atas lahan yang berstatus zona perlindungan, dan ada bagian yang dibangun menggunakan beton tanpa izin pemanfaatan tanah negara. Hal ini juga berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pemerintah provinsi disebut belum pernah memberikan rekomendasi resmi atas proyek tersebut. Surat yang sempat diklaim sebagai rekomendasi ternyata hanyalah jawaban administrasi atas permintaan informasi, bukan dokumen perizinan yang memiliki kekuatan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Pansus DPRD Bali menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil kajian lengkap dari tim teknis sebelum mengeluarkan rekomendasi akhir.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan mencakup penutupan sementara, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan, apabila terbukti melanggar ketentuan.

“Kalau terbukti tidak sesuai dengan peraturan, tentu bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan sampai pembongkaran,” tegas anggota dewan itu.

Sementara itu, Satpol PP Provinsi Bali dikabarkan telah diminta untuk menelusuri dan menindaklanjuti potensi pelanggaran tersebut, termasuk memanggil pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek wisata “lift kaca” di Nusa Penida belum memberikan keterangan resmi atas temuan dan pernyataan dari DPRD Bali. mas/pril