• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Tabanan Tegaskan Partai Prima Tak Miliki Kepengurusan

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
Senin, 3 April 2023
in Politik
0
KPU Tabanan Tegaskan Partai Prima Tak Miliki Kepengurusan
Ket foto: Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TABANAN, OborDewata.com – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) lolos verifikasi administrasi Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. Sebagai calon peserta Pemilu 2024, kini Partai Prima memasuki tahap verifikasi faktual di tingkat Kabupaten/kota tahap pertama 1 – 4 April 2023 mendatang sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 210 Tahun 2023.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tindak lanjut putusan bawaslu terhadap partai Prima mulai dari kepengurusan, kantor dan keanggotaan bahwa di Kabupaten Tabanan dan Karangasem, partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dilanjutkan verifikasi factual. Dengan demikian KPU Kabupaten Tabanan, tidak bisa melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap partai Prima di Kabupaten Tabanan.

Sesuai dengan ketentuan syarat Partai Politik Peserta Pemilu 2024 adalah berstatus badan hokum sesuai dengan undang-undang partai politik. Memiliki Kepengurusan di seluruh daerah provinsi serta memiliki kepengurusan paling sedikit di 75% jumlah daerah Kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Terkait partai Prima di Provinsi Bali, hanya memiliki kepengurusan di 7 kabupaten/kota yakni Denpasar, Badung, Jembrana, Buleleng, Gianyar, Bangli dan Klungkung. Sedangkan di Kabupaten Tabanan dan Karangasem, partai Prima tidak memiliki kepengurusan.

Baca Juga :  Mulyadi-Ardika: Edukasi Hukum Kunci Perlindungan Perempuan dan Anak

“Kami bukan tidak mau melakukan verifikasi faktual, tetapi karena memang di Tabanan partai Prima tidak memiliki Kepengurusan,” tegas Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa.

Jadi kata dia, kalau ada yang menyatakan KPU Tabanan ogah melakukan verifikasi faktual itu salah besar, yang namanya penyelenggara KPU Tabanan siap menjalankan semua tahapan termasuk verifikasi factual dan tahapan lainnya. “Jadi ingat ya, bukan kami tidak mau, melainkan memang partai Prima tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Tabanan sehingga kami tidak bisa melakukan verifikasi, siapa coba yang kami verifikasi kalau orangnya tidak ada,” ucap Weda lagi.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Tabanan menjawab pemberitaan salah satu media cetak dan online yang menyatakan KPU Tabanan ogah melakukan veritikasi faktual Partai Prima. “jadi kami tegaskan sekali lagi, bukannya kami ogah atau tidak mau, ini melainkan karena memang Partai Prima tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Tabanan,” tandasnya lagi. sathya

Baca Juga :  Eka Nurcahyadi Raih 17 ribu suara, Tertinggi di Bali Tingkat DPRD Kabupaten
Previous Post

Bank BPD Bali Digitalisasikan Parkir Pasar Anyar Singaraja

Next Post

Dukung Remaja Klungkung Bebas Narkoba, Bupati Suwirta Serahkan Bola Voli ke 8 Club di Desa Bumbungan

Next Post
Dukung Remaja Klungkung Bebas Narkoba, Bupati Suwirta Serahkan Bola Voli ke 8 Club di Desa Bumbungan

Dukung Remaja Klungkung Bebas Narkoba, Bupati Suwirta Serahkan Bola Voli ke 8 Club di Desa Bumbungan

Sorry, there was a YouTube error.
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.