Oleh: Taddjuddin Nur Effendi Guru Besar, sosiolog, dan pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pemerintahan Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membawa modal politik yang sangat masif. Kemenangan telak 58,59% suara sah nasional dalam Pemilu 2024 memberikan legitimasi elektoral yang tidak perlu diragukan lagi. Secara prosedural, transisi dan jalannya pemerintahan telah memenuhi koridor hukum konstitusi. Namun, dalam lanskap politik modern, sebuah pertanyaan mendasar harus diajukan: Apakah demokrasi yang kuat secara kuantitas otomatis melahirkan kualitas yang adil secara substansi?
Untuk menguliti jalannya pemerintahan periode 2024–2026, kita perlu menggunakan tiga kacamata pemikiran klasik dari John Locke, Abraham Lincoln, dan Montesquieu. Ketiganya berfungsi sebagai alarm pengingat bahwa kemenangan pemilu bukanlah sebuah “cek kosong” yang membebaskan penguasa untuk berbuat apa saja sesukanya.
Keadilan Aturan Main (John Locke)
Jika meminjam premis John Locke mengenai pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak dasar, demokrasi substantif diuji oleh keadilan aturan main. Kasus Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres menjadi contoh paling gamblang. Secara prosedural, aturan tersebut sah dan mengikat dalam proses pemilu. Namun, secara moral-substantif, publik berhak mempertanyakan apakah hukum tersebut dirancang demi kepentingan umum yang setara atau sekadar memuluskan jalan politik aktor tertentu. Locke mengingatkan bahwa mayoritas tidak boleh menindas minoritas, dan hukum harus tegak secara adil tanpa intervensi kepentingan kekuasaan.
Tantangan ini kian nyata ketika pemerintah melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas dana APBD ke daerah. Jika penghematan justru menyebabkan pelayanan kesehatan menurun dan pembiayaan pendidikan terganggu, maka pemerintah wajib menjelaskan akuntabilitasnya. Di bawah prinsip Locke, pemerintahan bukan hanya soal menjalankan hukum ketat, melainkan memastikan kebijakan tidak menggerogoti hak dasar warga negara.
Ujian Frasa “Untuk Rakyat” (Abraham Lincoln)
Prinsip Lincoln yang menekankan pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” meletakkan ujian terberatnya pada frasa terakhir. Program populis berskala raksasa seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan sejak Januari 2025 memang memiliki orientasi sosial yang baik untuk meningkatkan kualitas SDM.
Sayangnya, realita di lapangan pada tahun 2026 justru menunjukkan hambatan serius. Anggaran program ini merosot tajam dari alokasi awal Rp335 triliun menjadi sekitar Rp229 triliun akibat karut-marut distribusi, masalah keamanan pangan, hingga isu korupsi. Ketika anggaran dipangkas dan kelompok miskin terancam kehilangan akses, klaim “untuk rakyat” ini menjadi bias. Sebuah program yang lahir dari janji kampanye tidak otomatis menjadi demokratis jika dalam praktiknya tidak transparan, tidak efisien, dan gagal menyasar kelompok yang paling membutuhkan.
Pelemahan Daya Kontrol (Montesquieu)
Tantangan paling krusial muncul dari doktrin trias politica Montesquieu mengenai checks and balances. Kabinet Merah Putih dibangun di atas fondasi koalisi yang sangat gemuk dengan dalih menciptakan pemerintahan yang “bersatu dan kuat”. Namun, ada harga mahal yang harus dibayar dari strategi ini. Ketika mayoritas kekuatan partai politik ditarik masuk ke dalam lingkaran eksekutif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlahan kehilangan taringnya sebagai pengawas.
Secara formal, lembaga legislatif dan yudikatif itu memang masih berdiri tegak. Namun secara politik, daya kontrol DPR melemah. Kebijakan besar seperti Inpres No. 1 Tahun 2025 yang memotong anggaran pusat dan daerah hingga ratusan triliun rupiah seolah melenggang tanpa perdebatan legislatif yang kritis. Akibatnya, pemotongan transfer dana ke daerah justru memperbesar ketergantungan fiskal daerah kepada pusat, yang berisiko memicu resentralisasi kekuasaan gaya baru. Lebih jauh lagi, koalisi yang terlalu dominan ini menyuburkan risiko politik patronase (balas budi), yang lambat laun mengancam prinsip meritokrasi dan profesionalisme birokrasi.
Refleksi kritis terhadap pemerintahan periode 2024–2026 membawa kita pada satu kesimpulan. Indonesia tidak sedang kekurangan legitimasi elektoral, melainkan sedang mengalami defisit checks and balances akibat dominasi eksekutif yang terlalu kuat. Kemenangan 58,59% tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan 41,41% suara pemilih lain yang memiliki hak setara sebagai warga negara.
Demokrasi yang sehat menuntut DPR tidak sekadar menjadi stempel atau pendukung buta kebijakan istana, melainkan mitra kritis yang berani melayangkan evaluasi. Tanpa adanya pengawasan yang ketat, perlindungan hak individu yang konsisten, dan transparansi kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan, kita dikhawatirkan hanya akan terjebak dalam ritual demokrasi prosedural yang megah di permukaan, tetapi rapuh secara substansi. (*)



















