BADUNG, OborDewata.com – Rapat Pansus DPRD Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Rapat yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 7 Juli 2026.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Ranperda Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010, mengingat materi yang diatur dalam perda tersebut telah mengalami perkembangan dan penyesuaian seiring diberlakukannya regulasi yang lebih tinggi di tingkat nasional. Oleh karena itu, pencabutan perda dinilai penting untuk menghindari tumpang-tindih aturan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Badung.
Ketua Pansus I Made Rai Wirata menegaskan, pembahasan dilakukan secara cermat dan komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar produk hukum yang dihasilkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Melalui rapat kerja lanjutan ini, Pansus DPRD Badung berkomitmen menuntaskan pembahasan ranperda secara optimal sehingga proses harmonisasi regulasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, efektif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Badung. im/tra/dx


















