Overstay 72 Hari, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Jerman
BULELENG, OborDewata.com- Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang warga negara Jerman berinisial HPB (75) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. Pria tersebut overstay selama 72 hari di wilayah Bali Utara. Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. “Kami secara rutin melaksanakan…
Selanjutnya