TABANAN, OborDewata.com – Saksi yang mewakili pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Ganjar-Mahfud di Kabupaten Tabanan, sepakat menolak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Keputusan ini diambil sebagai tanggapan atas penundaan sementara pleno di tingkat kecamatan pada hari Minggu (18/2/2024), tanpa mendapat surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan adanya pembersihan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
I Gusti Nyoman Omardani, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Tabanan, menegaskan bahwa penolakan ini merupakan sikap resmi dari pihaknya.
“Kami secara resmi menolak untuk menandatangani hasil Rapat Pleno tingkat Kecamatan di Kabupaten Tabanan sebagai respons terhadap instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghentikan proses pleno tanpa surat resmi dengan alasan adanya pembersihan Sirekap,” ujarnya tegas.
Omardani juga mencatat bahwa penundaan pleno di tingkat kecamatan dianggap tidak profesional dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara lisan. Menurutnya, penghentian tersebut seharusnya tidak terjadi tanpa kejadian luar biasa yang spesifik. Hal ini dapat menimbulkan kecurigaan, terutama mengingat Kabupaten Tabanan memiliki perolehan suara tertinggi untuk pasangan Capres-cawapres nomor urut 03.
Sementara itu, terkait apakah penolakan akan berlanjut pada pleno tingkat kabupaten, Omardani menyatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. “Tergantung situasi dan kondisi nantinya. Bisa saja nanti ada surat dari KPU mengenai penundaan sementara pleno kecamatan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kecamatan Kediri adalah salah satu kecamatan yang belum melakukan pleno. Sumber menyebutkan bahwa sekitar 100 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kediri belum melaporkan hasil suara mereka. “Targetnya adalah Senin untuk melakukan pleno, tapi mungkin akan mundur hingga Selasa,” ungkap sumber tersebut. ris/sathya