BADUNG, OborDewata.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra (WSP) kembali menegaskan pentingnya percepatan pembentukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Badung.
Menurut WSP, ketiga ranperda tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan kini berada pada tahap penyusunan naskah akademik dengan melibatkan tiga universitas di Bali.
“Oleh karena itu, ketiga ranperda inisiatif ini sudah masuk prolegda dan sudah memasuki penggodokan naskah akademik yang melibatkan akademisi dari tiga universitas di Bali,” tegasnya pada 17 Januari 2026.
Untuk Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, WSP menjelaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemberdayaan tersebut dilakukan melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, tujuan pendirian organisasi kemasyarakatan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dapat tercapai, sekaligus memperkuat legitimasi dan pengawasan.
“Dibentuknya perda ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas WSP.
Sementara itu, Ranperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya disebut sebagai implementasi dari visi dan misi Program Prioritas 1 Bupati dan Wakil Bupati Badung Periode 2025-2030 (Adi Cipta). “Misi 1 Sapta Kriya Adi Cipta yakni melestarikan tradisi, adat, seni dan budaya,” ungkapnya.
Untuk itu, WSP berharap regulasi ini mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pemuliaan objek seni dan budaya, memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap ekspresi budaya, mengelola informasi seni budaya, menyediakan sarana prasarana dan sumber pendanaan, hingga mendorong pelibatan masyarakat serta pemberian penghargaan bagi pelaku pelestarian seni dan budaya.
Adapun Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah diarahkan untuk menjaga kesinambungan ekonomi dan meningkatkan daya saing daerah.
“Pembentukan perda ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi produk lokal dan produk unggulan daerah untuk berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan perekonomian di Kabupaten Badung,” tegasnya.



