LifeStyle

DPRD Badung Sampaikan Penjelasan 2 Raperda Inisiatif Dewan

887 Views

BADUNG, OborDewata.com – Melalui Rapat Paripurna yang membahas tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Badung I Made Retha dalam penjelasannya menyampaikan dua raperda inisiatif dewan tersebut. Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual secara defenisi, kekayaan intelektual merupakan suatu karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sedangkan pelindungan hak atas kekayaan intelektual merupakan upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak atas kekayaan intelektual.

Made Retha melanjutkan, hak atas kekayaan intelektual tersebut meliputi hak personal dan hak komunal. Hak personal terdiri atas: paten, merek, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan hak komunal terdiri atas: ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

Di dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, yakni pasal 28c angka 1 menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. “Dasar amanat konstitusi tersebut memberikan tanggung jawab kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak atas kekayaan intelektual, yang telah diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait dan sesuai kewenangan yang diberikan,‘‘ ujar Retha pada Rabu (29/10/2025).

Permasalahan yang dihadapi, lanjut Reta, bahwa pemerintah daerah maupun masyarakat belum semuanya memahami secara baik bahwa setiap karya intelektual manusia, potensi-potensi kekayaan alam, produk khas daerah, bahkan kebudayaan yang dimiliki hakekatnya dilindungi melalui kekayaan intelektual. Perlu perhatian khusus dan tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk melindungi kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing, karena kekayaan intelektual merupakan salah satu bentuk kedaulatan negara yang harus dilindungi dan dapat dimanfaatkan sebagai bentuk promosi budaya dan meningkatkan potensi ekonomi bagi masyarakat. Upaya pelindungan kekayaan intelektual oleh pemerintah daerah dilaksanakan untuk memberikan pelindungan hukum terhadap kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal. Pelindungan kekayaan intelektual dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian di Kabupaten Badung.

“Kabupaten Badung harus mendukung pengembangan ekonomi kreatif, UMKM serta kelompok-kelompok pegiat seni budaya, sehingga Kabupaten Badung dapat meningkatkan daya tarik wisata dan kesejahteraan masyarakatnya dengan berbasis kekayaan intelektual,‘‘ tegasnya.

Upaya pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya terbatas pada pendaftaran kekayaan intelektual saja, namun terpenting adalah adanya peran aktif pemerintah daerah secara berkelanjutan. “Atas dasar pemikiran tersebut, rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual ini disusun dan diharapkan dapat ditetapkan sebagai dasar hukum bagi setiap perangkat daerah terkait, untuk mendorong pelindungan kekayaan intelektual serta menjamin keberlangsungan usaha ekonomi di Kabupaten Badung,‘‘ katanya.

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies, Kabupaten Badung selain dikenal dengan wilayah pariwisatanya, juga dihadapkan pada tantangan kompleks terkait perlindungan dan penertiban hewan termasuk di dalamnya adalah hewan penular rabies (HPR). Pertumbuhan populasi hewan liar dan hewan berpemilik yang dilepas-liarkan, penyakit hewan menular, perdagangan satwa liar ilegal, serta kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hewan merupakan permasalahan yang sering dijumpai pada masyarakat.

Bagi Kabupaten Badung, masalah ini tidak hanya menyangkut masalah kesehatan masyarakat, melainkan juga masalah ekonomi, yaitu dampak citra kesehatan masyarakat yang tidak cukup terjamin dari ancaman HPR yang berpemilik namun tidak diberi perlakuan kepemilikan, seperti : pemeliharaan dan pengamanan yang memadai terhadap HPR yang tidak berpemilik berkeliaran di jalan-jalan dan di tempat-tempat umum. Pemeliharaan dan pengamanan HPR yang tidak memadai menimbulkan gangguan terhadap ketertiban masyarakat dan kehidupan perekonomian Bali.

Peningkatan populasi dan migrasi HPR (monyet, anjing liar, dan kucing liar) seringkali menjadi hama di pemukiman penduduk, menyebabkan konflik masyarakat dan kerusakan lingkungan. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung mencatat lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) terjadi selama tahun 2024 di Kabupaten Badung. Jumlah kasus gigitan HPR tersebut berasal dari 9.058 kasus gigitan anjing, 1.025 kasus gigitan kucing, dan 96 kasus gigitan monyet atau kera. Jika kasus gigitan terjadi pada wisatawan asing dan berpotensi tertular rabies, hal ini akan dapat mencoreng citra pariwisata Bali, dan Kabupaten Badung khususnya, di mata internasional.

“Oleh karena itu, perlu segera dilakukan tindakan legislasi untuk melindungi kepentingan umum, memulihkan dan menjamin ketertiban umum, serta memelihara keberlanjutan fungsi-fungsi ekonomi kegiatan kepariwisataan bagi pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya,“ ucapnya.

Dengan demikian, penertiban tersebut haruslah tetap memperhatikan dan menjamin hak azasi manusia dari masyarakat yang mempunyai hobi penyayang dan pemelihara binatang, termasuk HPR dan hak azasi masyarakat dalam konteks identitas kultural dan kegiatan keagamaan.

Peran penting dan strategis dalam perlindungan dan penertiban HPR sehingga sangat perlu dituangkan dalam peraturan daerah sehingga bermanfaat dan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya di Kabupaten Badung. Berdasarkan latar belakang pertimbangan tersebut, DPRD Badung menginisiasi peraturan daerah tentang perlindungan dan penertiban hewan penular rabies, dengan maksud untuk menjamin dan melindungi kepentingan umum.

“Demikian penjelasan berkenaan dengan penyampaian dua Raperda inisiatif DPRD, untuk segera dibahas dan disetujui bersama menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna masa persidangan pertama DPRD Badung tahun sidang 2025-2026,‘‘ tutup Made Retha yang selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti.

Rapat yang digelar di ruang Gosana Utama lantai III Kantor DPRD Badung, dipimin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, SH, MH, didampingi Wakil Ketua II, Made Wijaya dan Wakil Ketua III Made Sunarta bersama seluruh anggota DPRD Badung. Hadir Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Forkopimda, pimpinan OPD, pimpinan Instansi Vertikal, Direktur Perusahaan Daerah, serta Tenaga Ahli Fraksi DPRD. tra/dx