LifeStyle

DPRD Badung Pertanyakan Kejelasan THR P3K

864 Views

BADUNG, OborDewata.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Badung I Wayan Joni Pargawa menyoroti kejelasan regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Anggota Komisi IV DPRD Badung, I Wayan Joni Pergawa mempertanyakan belum adanya aturan baku di Dinas Sosial terkait penerima THR dari kalangan P3K.

Sorotan ini mencuat, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin, 13 April 2026.

Joni Pergawa menilai kebijakan yang tidak jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

Menurut Joni Pergawa, tidak perlu lagi dilakukan penelusuran atau tracing terhadap kondisi ekonomi P3K, seperti melihat penggunaan listrik atau gaya hidup, karena status mereka sudah jelas sebagai pegawai pemerintah.

“Jika kita bicara aturan, PNS, TNI-Polri dan P3K berarti mereka tidak dapat. Lagi tracing ke bawah, untuk melihat pengunaan listriknya, gaya hidup. Maka berikan regulasi yang baku. Jika memang P3K nggak dapat ya tidak dapat,” kata Joni Pergawa.

Joni Pergawa juga menyoroti rencana pengangkatan P3K pada tahun 2026 yang berpotensi menambah beban anggaran jika kebijakan THR tidak diatur secara tegas.

“Apalagi di tahun 2026 ada pengangkatan pegawai P3K, bagaimana itu. Ketika nanti mereka dapat lagi THR. Saya mohonkan ini juga untuk menekan APBD, kan lumayan itu, jika tidak dapat ya tidak dapat, kalau mereka harus dapat ya dapat, begitu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Badung, Nyoman Graha Wicaksana menyampaikan bahwa program kerja OPD secara umum telah berjalan baik, termasuk program bantuan sosial hari raya yang menjadi prioritas pemerintah daerah.

Graha Wicaksana mengungkapkan adanya peningkatan jumlah penerima bantuan sosial pada 2026, dari sebelumnya sekitar 98 ribu orang menjadi 104 ribu orang. Peningkatan ini dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk, penambahan kepala keluarga baru, serta masih adanya warga yang belum terdata.

“Pemberian THR dan itu menjadi prioritas utama di tahun 2026, akan ada peningkatan yang signifikan dari 98 ribu menjadi 104 ribu orang, adanya migrasi penduduk, penambahan KK, keluarga baru, dan ada yang belum terdaftar,” kata Graha Wicaksana.

Selain itu, perluasan bantuan juga diarahkan kepada penyandang disabilitas. Berdasarkan data Dinas Sosial, terdapat lebih dari 3.000 penyandang disabilitas fisik yang telah masuk dalam skema bantuan. Namun, untuk penyandang disabilitas mental, penyaluran masih terkendala proses administrasi.

“Sebanyak 918 warga dengan disabilitas mental belum dapat menerima bantuan karena masih menunggu penetapan perwalian dan pengakuan dari pengadilan negeri,” terangnya.

Oleh karena itu, diperlukan regulasi tambahan, seperti perubahan peraturan gubernur (pergub), agar bantuan dapat disalurkan melalui keluarga sedarah yang tercantum dalam Kartu Keluarga atau melalui mekanisme sidang perwalian. ro/sathya