TABANAN, OborDewata.com – Untuk menertibkan adminitrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta melakukan sosialisasi pemutihan denda PKB, maka Samsat Tabanan melakukan razia gabungan bersama Polres Tabanan dan Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Tabanan serta Jasa Raharja. Dalam razia tersebut melakukan tindakan tegas, karena salah satu pemgemudi yang terjaring Ragab, tidak bisa menunjukan STNK maupun Sim mobilnya.
Kupt Samsat Tabanan, I Ketut Sadar mejelaskan, razia gabungan yang dilakukan pada Jumat (8/4/2022) merupakan yang pertama kali dilakukan selama era pandemi, yang berlokasi di Jalan Raya Abian Tuwung Tabanan. Sejatinya, Ragab ini merupakan giat pengaturan penegakan aturan lalulintas, untuk mengingatkan para pengendara kendaraan bermotor, agar taat menyelesaikan kewajibannya yaitu melunasi pajak kendarannya.
“Kami akan terus melakukan kegiatan ini, selama pelaksanaan gratis denda pajak kendaraan bermotor, untuk memudahkan pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak kendaraan bermotornya,” jelasnya.

Sadar mengatakan dalam tindakan razia gabungan 160 kendaraan terjaring, 133 motor, dan mobil 27. “Hasil razia kita berhasil menindak penunggak PKB roda 2 sebanyak 24 kendaraan, kendaraan luar provinsi yang kita tindak motor 37, mobil 23. Penunggak PKB dan belum balik nama sebanyak 16 motor, mobil 2 yang berhasil kami timdak, sedangakan bukan atas nama sebanyak 56 kendaraan motor, 2 kendaraan mobil,” ungkapnya.
Sementara Kanit Patroli Polres Tabanan, Made Sumenaya mengatakan, dalam razia gabungan tersebut pihaknya mengambil langkah tegas menahan satu kendaraan roda empat. Pasalnya, pengemudi tidak bisa menunjukan SIM kelengkapan surat kendaraan juga sudah mati, dan sifatnya penahanan tersebut hanya sementara. “Pengendara yang kami tahan kendaraannya, harus mendatangi kantor kami ke bagian tilang untuk bisa menunjukan kelengkapan surat kendaraan bermotor, ketika nanti ada kami suruh melunasi pajak kendaraan serta membuat SIM, dan setelah ada salah satu STNK maupun SIM yang hidup yang menyatakan kendaraanya tidak bodong silahkan diambil,” ungkapnya.
Hal yang sama dikatakan Kasi PPNS Dinas Perhubungan, I Made Kadur mengatakan dalam razia gabungan tersebut menjaring 8 kendaraan yang belum membayar KIR, sedangkan yang tidak bisa menunjukan buku KIR pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk dilakukan penilangan. Dengan dilibatkan Dinas Perhubungan Tabanan dalam razia gabungan, pihaknya sangat berterimakasih, dan pihaknya berharap masyarakat Tabanan agar selalu tertib lalulintas, dan tertib adminitrasi kendaraan.
“Adanya razia gabungan ini pada dasarnya kita sangat peduli pada masyarakat Tabanan agar tertib berlalulintas,” pungkasnya. sathya



