DENPASAR, OborDewata.com – Bastomi Prasetiawan, pelaku penusukan yang menewaskan I Kadek Parwata, akhirnya ditangkap saat mencoba kabur ke Kalimantan.
Polisi membekuknya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah sebelumnya buron usai melakukan aksi brutal di Jalan Nangka, Denpasar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah kejadian. Tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek, dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengantongi bukti-bukti, termasuk sepeda motor dan pisau yang digunakan pelaku.
“Setelah kami lacak, tersangka terdeteksi di Surabaya dan berencana kabur ke Tarakan, Kalimantan. Sebelum sempat naik kapal, kami berhasil menangkapnya,” ujar Kombes Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Polresta Denpasar, Senin (17/2/2025).
Dirinya mengatakan, Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui positif menggunakan sabu dan selalu membawa senjata tajam.
“Motif penusukan diduga karena kesalahpahaman—pelaku mengira korban adalah teman seseorang yang sebelumnya sempat bersenggolan motor dengannya,” paparnya.
Atas perbuatannya, Bastomi Prasetiawan dijerat Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. tim/dx