DENPASAR, OborDewata.com — Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan proses mediasi dalam perkara sengketa aset kepailitan yang melibatkan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residence di kawasan Legian, Kuta dengan pemilik aset Jane Christina Tjandra yang juga menjadi Direktur Utamanya dinyatakan gagal. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya Riyanta, S.H., usai sidang pada Rabu (7/1/2026)
Riyanta yang diberikan kuasa oleh Jane Christina Tjandra menjelaskan, bahwa kegagalan mediasi disebabkan adanya keberatan dari pihak kurator terhadap permintaan yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Agenda sidang hari ini hanya laporan dari hakim mediator yang menyatakan mediasi tidak mencapai kesepakatan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan sekitar satu minggu ke depan untuk menunggu jawaban dari para pihak,” ujar kuasa hukum kepada wartawan.
Selain perkembangan di pengadilan, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan permasalahan dalam proses kepailitan tersebut ke Polda Bali dan Bareskrim Polri. Ia menyebut pihaknya berharap penanganan perkara dapat ditarik ke tingkat Bareskrim guna memperoleh kejelasan hukum.
Menurutnya, kasus kepailitan yang tengah ditangani ini memiliki pola yang kerap terjadi secara nasional, yakni adanya perbedaan signifikan antara nilai aset yang sebenarnya dengan nilai hasil appraisal.
“Nilai aset disebut tinggi dari sisi likuiditas, namun ketika dilakukan penilaian, nilainya menjadi jauh lebih rendah. Kami menduga hal seperti ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh negara,” katanya.
Ia menambahkan, dalam beberapa kasus kepailitan di Indonesia, kurator pernah diproses secara pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, seperti dugaan pemalsuan dokumen atau penggelapan. Oleh karena itu, ia mendorong adanya evaluasi dan pembenahan regulasi terkait kepailitan agar memberikan sanksi tegas apabila terjadi pelanggaran.
Kuasa hukum tersebut juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani perkara kepailitan secara transparan dan profesional, serta menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat.
“Tentu kami mendukung semangat reformasi Polri agar penegakan hukum benar-benar melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujarnya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan digelar satu minggu mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar. tra/dx



