OborDewata.com, DENPASAR- Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah gudang kosmetik. Gudang itu berlokasi di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 212, Kesiman, Denpasar Timur. Empat orang mantan karyawan perusahaan diamankan. Mereka terbukti terlibat dalam aksi pencurian barang di gudang.
“Berdasarkan laporan, tim opsnal Polsek Dentim bergerak. Kami berhasil mengamankan empat pelaku di seputaran Jalan Gatsu Timur,” jelas Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan. Pihak perusahaan merasa kehilangan sejumlah barang dari gudang. Hasil pemeriksaan CCTV menunjukkan adanya kegiatan pemindahan barang. Kegiatan itu dilakukan di luar jam loading resmi. Hal ini menjadi petunjuk utama bagi tim penyidik.
“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (13/8/2025) sore,” ungkapnya.
Empat pelaku yang diamankan berinisial HFP, RPD, ES, dan SR. Dari hasil interogasi, mereka memiliki peran yang berbeda. Mulai dari mengawasi situasi, menyiapkan kendaraan, hingga mengangkat barang keluar gudang.
Barang curian berupa enam karton Ellips Hair Vitamin Jar. Nilai barang curian diperkirakan mencapai Rp6 juta. Barang itu diamankan sebagai barang bukti.
“Kami mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Pelaku kejahatan bisa saja berasal dari lingkungan terdekat,” tegasnya.
Para pelaku mengaku berencana menjual hasil curian. Uang hasil curian itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim. Polsek Dentim berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas tindak pidana di wilayah hukumnya. GA.



