Hukum

Abolisi dan Amnesti, Sudirta Singkap Polemik Pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto

889 Views

OborDewata.com, DENPASAR– Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juli 2025 secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Ia juga memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Keputusan ini, yang disetujui DPR, memicu gelombang pro dan kontra. Banyak pihak menilai tindakan ini sarat kepentingan politik dan menggerus penegakan hukum. Namun, ada pula yang memuji Presiden atas “jiwa besar” dan responsnya terhadap aspirasi masyarakat.

“Secara yuridis, hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Hak ini dapat menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bila terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki sejumlah kewenangan konstitusional. Salah satunya adalah hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Namun, hak ini tidak mutlak. Hak ini tunduk pada prinsip-prinsip hukum, syarat formil, dan kontrol konstitusional melalui pertimbangan DPR. Abolisi dan amnesti berbeda dari grasi dan rehabilitasi. Amnesti dan Abolisi bersifat kolektif dan bernuansa politik, sehingga pertimbangan DPR wajib sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap kekuasaan eksekutif.

Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang. Ini dilakukan atas perbuatan yang bersifat pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan. Sementara, amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap perbuatan pidana. Biasanya, diberikan untuk memulihkan hubungan negara dengan warga negara atau kelompok tertentu.

“Abolisi dan Amnesti dalam hal ini tidak dapat dihubungkan dengan ketidakpercayaan pada sistem hukum atau absolutisme,” jelas Sudirta.

Menurut Sudirta, dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan absolut, termasuk hak prerogatif Presiden. Mekanisme kontrol oleh DPR bukan sekadar formalitas. Itu adalah bagian dari prinsip konstitusionalisme dan checks and balances. Presiden justru menghormati proses hukum dengan meminta pertimbangan DPR. Ini sekaligus mendukung penuh program penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.

Pasal 14 UUD 1945 mengatur, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR”. Aturan ini menegasikan kesewenangan penuh pemerintah. Dengan mekanisme ini, Presiden dan DPR hanya menjadi jalan mewujudkan kepentingan nasional dan keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat. Pemberian abolisi dan amnesti ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum.

“Pemberian amnesti dan abolisi ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum,” ungkap Sudirta.

Ketika terjadi sebuah kekeliruan, atau ketika sistem peradilan tidak mampu mengimplementasi keadilan sosial-politik, amnesti dan abolisi menjadi jalan untuk meluruskan. Tujuan utamanya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Ini juga untuk menciptakan stabilitas politik dan hukum, serta mengedepankan prinsip HAM dan kemanusiaan. Hal ini memperlihatkan semangat bahwa sistem hukum harus dapat menyeimbangkan tujuan hukum. Tujuan itu adalah keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Menurut Sudirta, semangat dalam merestorasi atau mewujudkan keadilan yang restoratif dapat terwujud. Hal itu melalui mekanisme atau tindakan hukum yang luar biasa. Ia berharap Indonesia semakin dewasa secara politik dan hukum.

“Kedewasaan dan pemikiran yang realis dan logis perlu untuk dikedepankan. Indonesia telah teruji dengan kedewasaan politik dan kekuasaan,” ujarnya.

Hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara. Hak ini bisa menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana. Khususnya, jika terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan. Namun, dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi tidak boleh disalahgunakan. Pemberiannya tidak boleh hanya untuk melindungi kepentingan politik tertentu. Pertimbangan dari DPR menjadi instrumen penting menjaga akuntabilitas Presiden.

Putusan MK No. 7/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah tindakan administratif semata. Pemberian itu merupakan tindakan hukum konstitusional yang wajib memperhatikan prinsip *checks and balances*. Pemberian abolisi kepada individu tertentu tanpa kriteria obyektif dan tidak berlaku umum berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.

“Abolisi harus proporsional dan tidak dapat digunakan sebagai alat perlindungan terhadap elit politik,” jelas Sudirta.

Terdapat sejumlah preseden pemberian amnesti dan abolisi dalam sejarah Indonesia. Beberapa contoh signifikan adalah Amnesti Darurat Militer (1959) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.303 Tahun 1959. Lalu ada Amnesti dan Abolisi GAM (2005) sebagai bagian dari perjanjian damai Helsinki. Amnesti ini menunjukkan wujud politik hukum restoratif. Lalu, Amnesti Baiq Nuril (2019) menunjukkan amnesti bisa diberikan pada kasus individual yang sarat keadilan substantif.

Selain itu, ada Keppres No.449 Tahun 1961, Keppres No.2 Tahun 1964, Keputusan Presiden No. 63 Tahun 1977, Keppres No.80 Tahun 1998, Keppres No.123 Tahun 1998, Keppres No.159 Tahun 1999, dan Keppres Nomor 91 dan 93 Tahun 2000. Semua preseden tersebut memperlihatkan hak prerogatif Presiden telah menjadi instrumen penting.

“Seluruh teori tersebut menegaskan bahwa politik, pemerintahan, dan hukum saling berinteraksi. Amnesti dan Abolisi menjadi salah satu hal yang konkrit yang menjelaskan interaksi antara politik dan kekuasaan dengan hukum,” ungkap Sudirta.

Tom Lembong sebelumnya terseret kasus impor gula dengan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa mengungkap keterlibatannya terjadi sejak 12 Agustus 2015. Saat itu, Tom masih menjabat Menteri Perdagangan. Ia menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah jadi kristal putih. Ia melakukannya tanpa rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

Jaksa menyalahkan Tom karena tidak menunjuk BUMN untuk menstabilkan harga gula di Indonesia. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri. Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 18 Juli 2025, Tom divonis 4,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan Presiden untuk memberikan abolisi, Menteri Hukum menjelaskan bahwa ada pertimbangan subjektif. Salah satunya, kontribusi Tom Lembong terhadap negara. Meskipun begitu, tidak sedikit pihak menyarankan Tom Lembong untuk menolak abolisi. Mereka ingin Tom terus berjuang hingga putusan akhir. Bahkan terdapat informasi bahwa Kejaksaan juga masih mempelajari putusan hakim untuk pengajuan banding.

“Pemberian abolisi kepada individu tertentu tanpa kriteria obyektif dan tidak berlaku umum berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan,” jelas Sudirta.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Ia terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dalam Putusan Hakim, Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Adapun dalam kasus Hasto, beliau sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku,” ungkap Sudirta.

Menkumham menyebut, pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Hasto bersama 1116 terpidana lainnya akhirnya mendapatkan amnesti. Hal ini menjadi jawaban atas perjuangan Hasto dan pendukungnya. Mereka selama ini menyerukan ketidakadilan dan kriminalisasi berdasar politik. Dengan amnesti tersebut, semua akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada Hasto dihapus. Status hukumnya pun dipulihkan sepenuhnya.

Terdapat juga pihak seperti YLBHI dan IM57+ yang menilai amnesti dan abolisi ini merupakan preseden buruk. Mereka menganggap ini pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi oleh Presiden. Namun, akademisi hukum berpendapat, amnesti dan abolisi harus digunakan secara selektif dan proporsional. Tujuannya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Pemberian abolisi dan amnesti ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum,” pungkas Sudirta. GA.