DENPASAR, OborDewata.com – Dalam membantu menggurangi beban masyarakat Bali, Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, kembali membuat kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai Pergub Bali No. 24 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 1 November hingga 20 Desember 2024, yang mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha menjelaskan, Pemerintah daerah Provinsi Bali mengingatkan masyarakat tentang kesempatan terakhir untuk memanfaatkan relaksasi pajak sebelum berakhirnya masa tersebut pada 20 Desember 2024. Mengingat mulai 5 Januari 2025, Undang-Undang APKD akan menghapus relaksasi pajak.
“Kami ingin semua pihak memahami bahwa setelah Desember 2024, tidak akan ada lagi kelonggaran. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).
Perlu diketahui hingga saat ini, terdapat sekitar 214 ribu wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban, dengan total nilai mencapai 103 miliar rupiah. Dalam masa relaksasi yang berjalan, sebanyak 188 miliar rupiah telah terbayar, namun masih ada sisa yang perlu dikejar. Dirinya menyampaikan, Dengan waktu tersisa, Santha, berharap agar masyarakat dapat segera melunasi kewajiban pajaknya guna menghindari sanksi di 2025.
“Pemerintah Provinis Bali berupaya maksimal agar informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat, demi kebaikan bersama dan peningkatan pendapatan daerah. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan keberpihakan kepada masyarakat, dan kami berharap informasi ini dapat tersebar luas,” harapnya.
Sementara Kasubdit Regident, Kompol Anggun Andika Putra, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemutihan ini dengan menambah personel di gerai Samsat serta membuka layanan di luar jam dinas guna memudahkan masyarakat. “Kami juga merencanakan inovasi pelayanan berbasis kearifan lokal,” katanya.
Selain itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, turut mengumumkan relaksasi denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sehingga masyarakat hanya perlu membayar denda untuk tahun berjalan.Masyarakat Bali diimbau segera memanfaatkan kesempatan pemutihan PKB dan relaksasi SWDKLLJ ini sebelum tahun depan, karena kemungkinan besar tidak akan ada lagi kebijakan serupa di masa mendatang. ga/dx