Daerah

Tekan Masalah Sampah, TPA di Klungkung Direvitalisasi Jadi TPST

881 Views

SEMARAPURA, OborDewata.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung terus memperkuat penanganan persoalan sampah dengan melakukan revitalisasi sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi ramah lingkungan. Kebijakan ini ditempuh menyusul kondisi TPA dengan sistem open dumping yang telah mengalami kelebihan kapasitas.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang, menjelaskan revitalisasi dilakukan sebagai solusi atas beban TPA yang semakin berat. Revitalisasi dimulai dari TPA Jungutbatu yang ditingkatkan menjadi TPST Jungutbatu pada tahun 2024, disusul TPA Biaung yang direvitalisasi menjadi TPST Biaung pada tahun 2025.

“TPST Jungutbatu sudah mulai beroperasi sejak September 2025,” ujar Nyoman Sidang, Selasa (6/1/2026).

Ia menambahkan, TPA Sente saat ini dimanfaatkan untuk pemrosesan sampah residu yang dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Rabu dan Sabtu. Sampah residu tersebut merupakan sisa hasil pengolahan sampah dari TPS3R desa serta TOSS Center yang ada di Kabupaten Klungkung.

Lebih lanjut dijelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembenahan pengelolaan TPA dengan sistem controlled landfill pada November 2024, yang kemudian diperkuat dengan SE pengelolaan TPA open dumping pada Mei 2025. Kebijakan ini mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan pengelolaan TPA.

Sebagai tindak lanjut, sejak November 2025 Pemkab Klungkung mulai mempersiapkan pengelolaan TPA Sente menuju sistem controlled landfill. Namun, penerapan sistem tersebut masih menghadapi kendala pengadaan tanah urug, khususnya di wilayah kepulauan Nusa Penida.

“Pengadaan tanah urug baru dapat dilakukan di TPA Sente. Sementara di TPA Jungutbatu, penutupan sampah residu dilakukan dengan memanfaatkan tanah dari bekas timbunan sampah serta kompos organik hasil pengolahan di TPST Jungutbatu,” jelasnya.

Saat ini, proses penutupan sampah residu di TPA Sente sedang dilakukan dengan teknik terasering menggunakan tanah urug. Setelah proses tersebut rampung, lahan TPA direncanakan akan dimanfaatkan sebagai kawasan hijau.

Adapun anggaran pembenahan pengelolaan TPA Sente dengan sistem controlled landfill masih terbatas pada pengadaan tanah urug yang dialokasikan melalui anggaran perubahan APBD Kabupaten Klungkung Tahun 2025 sebesar Rp199.911.000.

Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali dijadikan TPA liar, pemerintah daerah akan memasang spanduk larangan pembuangan sampah. Selain itu, Pemkab Klungkung juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan desa adat untuk mendorong pengelolaan sampah mandiri di tingkat rumah tangga maupun melalui pemanfaatan layanan TPS3R yang tersedia di desa-desa. tim/dx