Daerah

Satreskrim Polres Tabanan Bekuk Tiga Pelaku Pencurian, Dua Kasus Terungkap

872 Views
Tiga pelaku saat ditunjukkan kepada awak media di Mako Polres Tabanan.

OborDewata.com- Polres Tabanan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian, Senin (28/7/2025). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan berhasil mengungkap dua kasus pencurian. Penindakan ini berlangsung dari 1 Juni hingga 28 Juli 2025. Polisi meringkus total tiga tersangka dewasa terkait kasus-kasus tersebut.

“Polres Tabanan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati.

Pengungkapan pertama terkait pencurian ponsel. Tersangka berinisial DS (28), seorang karyawan swasta asal Karangasem, kedapatan mencuri HP Infinix Hot 20S milik korban. Peristiwa terjadi pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah warung nasi goreng. Lokasinya di Banjar Dinas Peken, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan.

“Pelapor meninggalkan HPnya di atas meja warung saat mengambil kunci motor. Ketika kembali, HP sudah raib,” katanya.

Pelapor kemudian menaruh curiga pada seorang pembeli berkaus hitam dan bertopi putih. Orang itu langsung meninggalkan warung nasi goreng setelah kejadian. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.600.000. Menindaklanjuti laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit 1 melakukan penyelidikan di Kukuh Marga. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, tim mendapatkan ciri-ciri pelaku.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil HP tersebut, akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tabanan,” tambahnya.

Tim akhirnya melakukan penyelidikan di seputaran Gunung Siku. Sekitar pukul 12.00 Wita, tim mengamankan terduga pelaku di Banjar Gunung Siku, Kecamatan Marga. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri HP di warung nasi goreng pada 19 April 2025. Kemudian pada Selasa (21/4/2025), pelaku mem-flash HP itu di konter di daerah Ubud-Gianyar.

Setelah itu, pelaku membawa pulang HP tersebut ke rumahnya di Karangasem. Ia mengganti nomor HP dengan yang baru. Modus operandi pelaku adalah mengambil HP dengan mudah dari atas meja warung. Motif pencurian ini murni karena faktor ekonomi.

“Tersangka DS dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ini merupakan tindak pidana pencurian pertamanya,” ungkapnya.

Kasus kedua adalah pencurian ayam dengan dua tersangka: GT (26) dan GM (55). GT seorang karyawan swasta, sementara GM tidak bekerja. Keduanya berasal dari Tabanan.

“Berdasarkan laporan masyarakat, korban kehilangan ayam pada Rabu (11/6/2025) siang,” ungkapnya lagi.

Korban pulang dari bekerja dan diberitahu ibunya tentang seorang laki-laki yang mencari ayam. Curiga karena sebulan sebelumnya juga kehilangan ayam, korban langsung menuju kandang ayamnya di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan. Di sana, korban melihat salah satu kandang ayam (galvanis) sudah terbuka dan ayamnya hilang.

“Seorang buruh proyek mengatakan, ada orang menggunakan sepeda motor merah masuk ke areal kandang dan keluar membawa satu ekor ayam di dalam kardus,” katanya.

Korban mengingat ayam yang hilang berwarna merah hitam, berjambul, dan memiliki telinga putih. Sekitar sebulan sebelumnya, korban juga kehilangan seekor ayam dengan ciri serupa. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Ciung Wanara Polres Tabanan, dipimpin Kanit 1 Opsnal, melakukan penyelidikan. Penyelidikan terfokus di seputaran TKP.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi di TKP dan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku pencurian ayam tersebut adalah seseorang dengan panggilan Tedy,” jelasnya.

Tim berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui tinggal di Desa Ngis Kaja, Kecamatan Penebel. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti satu ekor ayam. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tabanan untuk proses lebih lanjut. Modus operandi pelaku adalah mengambil ayam dengan mudah dikarenakan kandang dalam keadaan sepi.

“Motif di balik pencurian ayam ini juga karena faktor ekonomi. Tersangka GT dan GM dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Kasus ini juga merupakan tindak pidana pencurian pertama bagi kedua pelaku. Dari total tiga tersangka yang ditangkap, semuanya berjenis kelamin laki-laki. Semua tersangka juga berasal dari Bali.

“Polres Tabanan terus berupaya keras menekan angka kejahatan di wilayah kami. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan,” pungkas Bayu Pati. ga