Daerah

Ratusan Bal Rokok Ilegal Disita di Jembrana, Kerugian Negara Masih Dihitung

878 Views
Ilustrasi penyitaan rokok ilegal.

OborDewata.com, JEMBRANA- Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Jembrana membuahkan hasil signifikan. Jajaran Polres Jembrana berhasil menyita ratusan bal rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal ini ditemukan di sebuah rumah warga di Desa Cupel, Kecamatan Negara. Serah terima barang bukti dari Polres Jembrana kepada Bea Cukai Denpasar telah dilakukan, Senin (4/8/2025).

“Total kerugian negara masih kami hitung karena tarif cukai setiap merek tidak sama,” ungkap petugas Bea Cukai, Bayu, saat serah terima dari Polres Jembrana.

Menurut informasi, total ada 452 bal rokok ilegal yang disita. Masing-masing bal berisi 10 slop rokok tanpa pita cukai. Rokok-rokok ini terdiri dari lima merek berbeda. Petugas Bea Cukai, Bayu, mengapresiasi langkah cepat Polres Jembrana, khususnya Satreskrim. Tim ini berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal tersebut.

“Ini merupakan serah terima pertama untuk kasus rokok ilegal di Jembrana sepanjang tahun 2025,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menemukan kendaraan Daihatsu Grand Max DK 8301 WG. Kendaraan ini terparkir di halaman rumah Abdul Razak dan berisi ratusan bal rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pemilik barang tersebut adalah Ahmad Nur Hakim. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut. GA.