OborDewata.com, TABANAN- Seorang pria berinisial M (39), tukang bangunan asal Banyuwangi, diringkus polisi. Ia dituduh mencuri enam karung gabah di pinggir jalan Subak Belumbang, Desa Belumbang, Kerambitan. Polisi membekuk pelaku pada Kamis (7/8/2025). Akibat kejadian ini, korban rugi hingga Rp4 juta.
“Gabah itu ditaruh di pinggir jalan, dekat persawahan. Itu membuat pelaku mudah mengambilnya,” cetus Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati.
Pencurian terjadi pada Minggu (3/8/2025). Korban, I Wayan Ngara, terkejut gabah hasil panennya raib. Gabah itu ditaruh di pinggir jalan. Gabah sudah digiling dan siap ditimbang. Korban sempat pulang untuk makan. Namun, saat kembali, gabah itu sudah tidak ada.
Satreskrim Polres Tabanan, dipimpin Kasat Reskrim M. Taufik Effendi, S.H., M.H. dan Kanit I Reskrim Ipda Agus Sandiartha, S.H., langsung mendatangi TKP. Mereka mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi. Tim mendapat informasi ciri-ciri pelaku. Informasi itu mengarah kepada Mulyadi.
“Pelaku mengambil gabah menggunakan mobil pikap sewaan. Gabah curian itu dijual di Mengwi,” ungkapnya.
Mulyadi mengakui perbuatannya. Dari hasil penjualan gabah, ia mendapatkan uang sebesar Rp3.165.000. Uang itu digunakan untuk membayar angsuran dan kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku berhasil diamankan di kosnya di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,” jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa mobil pikap Daihatsu Grand Max, 11 karung plastik, dan uang tunai sebesar Rp1.900.000. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. GA.