Daerah

Overstay 72 Hari, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Jerman

875 Views
Overstay 72 Hari, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Jerman

BULELENG, OborDewata.com- Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang warga negara Jerman berinisial HPB (75) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. Pria tersebut overstay selama 72 hari di wilayah Bali Utara. Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

“Kami secara rutin melaksanakan patroli keimigrasian pada titik-titik rawan terhadap keberadaan WNA ilegal,” ujar Hendra Setiawan, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja. Langkah ini bentuk komitmen menjaga tertib administrasi keimigrasian.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan. Unit Reaksi Cepat Imigrasi Singaraja segera diterjunkan ke lapangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan izin tinggal HPB telah kedaluwarsa.

“Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian,” tambah Hendra. Petugas langsung mengamankan HPB untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja.

Penyelidikan mendalam mengungkap HPB memasuki Indonesia pada 5 Desember 2024 menggunakan izin tinggal kunjungan. Izin tinggalnya berakhir pada 1 April 2025. Namun, ia tidak memperpanjang izin tersebut.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing,” tegas Hendra. HPB melampaui masa tinggal selama 72 hari terhitung hingga 12 Juni 2025. Ia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Singaraja terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Unit Reaksi Cepat Imigrasi akan segera menindaklanjuti setiap laporan. Ini demi memastikan keberadaan orang asing di wilayah Bali Utara tetap tertib. ga