BULELENG, OborDewata.com – Dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Buleleng yang mengagendakan rapat-rapat untuk pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Buleleng tahun 2022. Pasalnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng telah menerima nota pengantar Pj. Bupati Buleleng terkait penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Buleleng Tahun 2022.
“Hasil rapat Bamus, pembahasan dilaksanakan pada masa sidang III tahun 2023, diawali pandangan umum fraksi- fraksi pada 4 Juli 2023 dan ditargetkan tuntas pada tanggal 25 Juli 2023,” ujar Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna usai rapat pimpinan di Gedung DPRD Buleleng, Rabu (28/6/2023).
Dikatakan Supriatna, pembahasan Ranperda tentang LKPJ APBD tahun 2022 tentang laporan keuangan yang telah diperiksa atau diaudit BPK RI sejatinya sangat penting dilakukan, sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan APBD tahun berikutnya.
Penilaian atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 kalinya dari BPK Republik Indonesia Perwakilan Denpasar atas laporan keuangan APBD Buleleng, dan hal ini patut diapresiasi sebagai upaya konstruktif dari eksekutif dalam menyusun laporan keuangan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Disisi lain, sesuai tupoksi dewan, khususnya dalam fungsi pengawasan, kita tetap mengingatkan eksekutif bahwa pengentasan kemiskinan merupakan program berkelanjutan, yang telah terealisasi pada APBD tahun 2022 diharapkan dapat dilanjutkan pada tahun 2023 sehingga dapat menekan jumlah pengangguran dan kemiskinan yang ada di Kabupaten Buleleng,” terangnya.
Supriatna menambahkan, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Buleleng tahun 2022 merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, eksekutif sesuai ketentuan Undang-undang No 23 tahun 2014 khususnya pasal 320 ayat 1 tentang penyampaian LKPJ APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dilihat urgensi dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban, maka Bamus hanya mengagendakan pembahasan satu Ranperda pada masa sidang III tahun 2023, agar bisa lebih fokus,” tegasnya seraya berharap, dalam pembahasan Ranperda ini evaluasi dan solusi terbaik terhadap program kegiatan yang belum terealisasi maksimal pada tahun 2022. um/sathya



