Berita

UMP Bali Naik Jadi Rp2.813.672, Kepala Disnaker Pastikan Hal Itu

871 Views

BALI, OborDewata.com – Jadwal penetepan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali mundur.


Hal tersebut terungkap dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan usai hadiri Rapat Paripurna DPRD Bali.


“(Pembahasan) UMP belum, Pak Menteri masih menghadap Presiden. Belum tahu naik berapa persen belum ada Permenaker. Deadline-nya mundur bukan akhir November,” kata dia.


Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023, penetapan UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672.


Ia juga memastikan bahwa UMP Bali akan naik di pada 2025, namun belum bisa pastikan berapa kenaikannya.
“Dewan Pengupahan Provinsi sudah bersiap diri kalau ada regulasi dan arahan pusat segera kita. Yang pasti naik (UMP) hanya saja kita tidak tahu, lebih baik tunggu dulu lah,” imbuhnya.


Sebelumnya, Setiawan mengatakan pada prinsipnya penetapan UMP oleh Gubernur berdasarkan Rekomendasi Hasil Penghitungan Nilai UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi.


“Perolehan nilai penyesuaian UMP dengan mengacu pada formulasi penghitungan sesuai Pasal 26 PP 36/2021 yang telah di ubah dalam PP 51/2023, di mana input data-data yang di gunakan untuk formulasi di maksud bersumber dari Badan Pusat Statistik,” jelas Setiawan pada, Rabu (23/11/2024).


Lebih lanjutnya, Setiawan mengatakan Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan UMP 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
“Pelaksanaan ketentuan penetapan UMP tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan dari Pemerintah Pusat sesuai Pasal 29 ayat (4) PP 36/2021 yang telah diubah dalam PP 51/2023,” ujarnya. sha/dx