GIANYAR, OborDewata.com – Imbas pandemi memang cukup dirasakan dampak ekonominya, meskipun demikian masyrakat harus tetap taat akan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraanya. Maka untuk mengingatkan kembali akan sadar membayar pajak kendaraannya, UPTD Samsat Gianyar menggelar rajia gabungan bersama pihak kepolisian, Jasa Raharja, serta Dishub. Hanya saja, penerapan razia tersebut menggunakan sistem humanis, dimana ketika Wajib Pajak (WP) yang terjaring razia belum melunasi pajak kendaraanya, dikenakan sanksi teguran serta mengedukasi Masyarakat Gianyar akan memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraannya.
KUPTD Samsat Gianyar, I Gusti Made Semarajaya menjelaskan, razia yang digelar pertama kali pada 22 Maret di daerah Celuk dan yang kedua pada 13 April 2022 di Batuan, Jaba Pura Desa. Sejatinya razia tersebut sebagai bentuk edukasi kepada para wajib pajak, agar taat membayarkan pajak kendaraanya. Sekaligus juga memberitahukan wajib pajak, saat ini Gubernur Bali, Wayan Koster membuat kebijakan baru tentang memberikan relaksasi berupa penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan tersebut berlaku mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.
“Saya harapkan warga Gianyar yang memiliki kendaraan agar bisa memanfaatkan program Gubernur Bali Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor. Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja,” ujarnya pada Jumat (22/4/2022).
Tambahnya Semarajaya, pada razia pertama pihaknya berhasil 37 kendaraan dimana motor 33 dan mobil 4 kendaraan. Sedangkan jenis pelanggarannya yaitu WP yang memiliki kendaraan bukan atas namanya berjumlah motor 22, mobil 2 kendaraan, sedangkan yang menunggak pajak 15 motor dan mobil 2 kemdaraan. Dan di razia kedua pada Bulan April, kendaraan yang berhasil dijaringnya berjumlah 40 kendaraan. Dimana roda dua 35 kendaraan, roda empat terjaring 5 kendaraan dengan jenis pelanggaran memiliki kendaraan bukan atas namanya berjumlah 22 motor, mobil 4 kendaraan, sedangkan WP yang belum melunasi pajak kendaraannya 19 motor, dan 1 kendaraan mobil.
“Ragab ini sebagai pendataan kami, berapa kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus juga menghimbau masyarakat Gianyar ketika sudah memiliki cukup uang sekiranya bisa melunasi pajak kendaraanya,” ucapnya dengan didampingi Kasi Penagihan Samsat Gianyar, Gusti Ayu Mahayuni dan Kasi Pelayanan Samsat Gianyar, I Kadek Parwatha SH., seraya menambahkanpihaknya dalam giat razia gabungan akan rutin minimal dua kali dalam satu bulan.
Selain itu juga Semarajaya menjelaskan, yang BDU (Belum Dafta Ulang) Gajah di Gianyar cukup lumayan nilainya, ada 202 unit kendaraan yang belum melunasinya. Sehingga pihaknya melaksanakan sistem kerja door to door, serta berkerjasama dengan kecamatan untuk berkoordinasi dengan jajaran dibawahnya. “Untuk BDU Gajahnya kita sudah lakukan pendekatan, agar mereka para WP bisa segera melunasinya,” pungkasnya. sathya



